BakamlaUtama

Kapal Terbakar di Selat Bali, Kapal Patroli Bakamla RI Evakuasi

Aninggell
0
×

Kapal Terbakar di Selat Bali, Kapal Patroli Bakamla RI Evakuasi

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kapal Terbakar di Selat Bali, Kapal Patroli Bakamla RI Evakuasi

WBN, SELAT BALI – Kapal Negara Bakamla RI dengan nama lambung KN. Pulau Marore – 322 turut amankan kapal penumpang yang terbakar di laut. Kejadian berlangsung sesaat setelah didapati laporan melalui Vessel Traffic Service (VTS) Benoa tentang adanya kecelakaan laut yang mengakibatkan kapal terbakar.

Sigap saja, KN. Pulau Marore – 322 yang sedang melaksanakan pengamanan perairan Bali dari Perhelatan G20, langsung menuju titik koordinat terjadinya kecelakaan, yaitu di perairan Selat Bali, Kamis (17/11/2022).

Berdasarkan infomasi awal yang didapat dari VTS Benoa, disebutkan bahwa Motor Vessel (MV) Mutiara I mengeluarkan asap diikuti dengan kobaran api yang terlihat di bagian buritan. KN. Pulau Marore – 322 pun langsung melakukan pemantauan kapal yang terdekat dari lokasi. Komunikasi radio berhasil dilakukan dengan KAL Kadet 6 dan Kadet 7, yang tak lama kemudian melakukan evakuasi penumpang kapal.

Kapal-kapal yang berada di sekitar MV Mutiara I pun turut membantu untuk evakuasi penumpang. Sebut saja KRI REM, KAL Kadet 6 dan 7, serta kapal nelayan turut terlibat menyelamatkan korban. Alhasil kapal yang mengangkut penumpang dan kru berjumlah 272 orang, seluruhnya berhasil diselamatkan. Selanjutnya mereka akan diamankan ke Banyuwangi.

KN. Pulau Marore – 322 melanjutkan tugasnya dengan melaksanakan peran pemadaman kebakaran dan berjaga di sekitar lokasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

Kapal Terbakar di Selat Bali / WBN
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 17:08 Tanggal 17 November 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan