Kapal Patroli Malaysia dan Kapal Patroli Bakamla RI ,Bertemu di Perairan Perbatasan
WBN, Batam — KN Belut Laut-406 dan Kapal Patroli Malaysia KM Marudu pada TW 1104.0800 WIB bertemu di titik Rendezvous (RV) 01°23’529’’U – 103°04’829″T, untuk melaksanakan patroli bersama dengan tajuk Operasi Optima Malindo-29B/22 di perairan perbatasan Indonesia Malaysia, Sabtu (6/11/2022).
Rangkaian kegiatan Operasi Optima Malindo-29B/22 yang dilakukan diantaranya KN Belut Laut-406 passing exercise starboard to starboard, penghormatan lambung kanan, KM Marudu sandar lambung kiri pada lambung kanan KN Belut Laut-406 dan pertukaran informasi. Setelah itu, patroli bersama dilaksanakan bersama-sama dalam mengamankan wilayah perbatasan.
Adapun KN Belut Laut-406 dalam patrolinya mengutamakan perlindungan nelayan Indonesia, sesuai dengan perintah Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia. Selain itu, memberikan perhatian khusus agar tidak masuk perairan Malaysia.
Penyelundupan TKI ilegal, barang-barang terlarang seperti elektronik, narkoba, dan minuman keras tak luput menjadi target dalam operasi ini.
Komandan KN Belut Laut-406 Letkol Bakamla Eko Yudi Mardianto mengatakan patroli Malindo-29B/22 ini merupakan bentuk kolaborasi dengan maritim Malaysia dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. “Terlebih, ini bukti nyata bahwa Bakamla hadir di daerah perbatasan untuk melindungi nelayan Indonesia,” ujarnya.
Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda
Kapal Patroli Malaysia / Warta Bela Negara

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 20:27 Tanggal 06 November 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
