Portal Warta Bela Negara.GARUT 2 September 2025.Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menilai insiden kekeliruan Bupati Garut, Syakur Amin, saat membacakan Pancasila di hadapan ribuan massa aksi “Aliansi Mahasiswa Bersama Masyarakat Garut Menggugat” pada 2 September 2025 sebagai peristiwa yang mencoreng wibawa daerah.
Direktur GIPS, Ade Sudrajat, menyebut bahwa sebagai kepala daerah, terlebih pernah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat nasional bersama para bupati se-Indonesia, kesalahan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
> “Ini sangat memalukan. Apalagi beliau mantan rektor dan seorang akademisi. Seharusnya terbiasa membina mahasiswa, menguasai dasar-dasar bernegara seperti Pancasila adalah hal paling mendasar,” tegas Ade Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Dalam insiden yang viral di media sosial itu, Bupati sempat salah melafalkan sila ke-4 dengan menyebut “Penghayatan yang dipimpin oleh hikmah”, alih-alih “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Meski segera mengoreksi diri dan meminta maaf, sorakan massa serta rekaman kejadian terlanjur menyebar luas.
Menurut GIPS, peristiwa ini mempertegas kegagalan komunikasi politik Bupati di tengah gelombang tuntutan serius masyarakat Garut, mulai dari pembatalan kenaikan pajak, desakan reformasi Polri, hingga transparansi anggaran DPRD.
> “Kesalahan kecil bisa berdampak besar karena menyangkut simbol negara. Ini bukan sekadar soal keliru ucap, tapi soal kualitas kepemimpinan dan representasi di hadapan rakyat,” tambah Ade.
GIPS menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap gaya kepemimpinan Bupati agar peristiwa serupa tidak kembali mencederai marwah pemerintahan daerah di mata publik.(Red)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Rohman Priatna Jam 20:14 Tanggal 02 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912