Bencana Alam

Gerak Cepat Polsek Caringin bersama Forkopimcam Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah Di Kampung Pasantren

Abah Rohman
0
×

Gerak Cepat Polsek Caringin bersama Forkopimcam Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah Di Kampung Pasantren

Sebarkan artikel ini

 

Garut — Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan pergeseran tanah di Kampung Pasantren, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Akibat kejadian tersebut, satu unit rumah panggung yang sudah lama ditinggalkan warga ambruk terbawa pergeseran tanah, sementara delapan rumah lainnya dilaporkan mengalami dampak kerusakan ringan hingga sedang.

Kapolsek Caringin, IPDA Indra Koncara, bersama anggota dan unsur Forkopimcam Caringin melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil pengecekan, luas area terdampak mencapai kurang lebih 5 hektare.

Rumah-rumah warga yang terdampak tersebar di dua wilayah berbeda, yaitu Kp. Pasantren RT 02 RW 03 serta RT 01 RW 04 Desa Caringin. Meski sejumlah bangunan mengalami kerusakan, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Estimasi kerugian materi mencapai sekitar Rp150 juta.

Forkopimcam Caringin bersama Pemerintah Desa Caringin segera melakukan langkah-langkah penanganan awal, meliputi pengecekan lokasi, koordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Garut, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada mengingat potensi pergeseran tanah masih dapat terjadi apabila curah hujan meningkat.

Pemerintah kecamatan dan aparat keamanan akan terus memantau situasi dang menghimbau agar masyarakat meningkatkan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan apabila terjadi hujan deras dalam durasi yang cukup panjang.( Djuanda)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 19:00, tanggal 25 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan