OlahragaPolri

Polsek Garut Kota Lakukan Pengamanan Jam Rawan Pagi Depan Sekolah

Abah Rohman
0
×

Polsek Garut Kota Lakukan Pengamanan Jam Rawan Pagi Depan Sekolah

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Polsek Garut Kota Polres Garut melaksanakan kegiatan pengamanan jam rawan pagi di sejumlah titik sekolah yang berada di wilayah hukum Garut Kota, Rabu (26/112025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman kepada para pelajar serta memastikan kelancaran arus lalu lintas pada saat jam masuk sekolah.

Personel Polsek Garut Kota diterjunkan langsung ke depan sekolah-sekolah yang memiliki tingkat keramaian tinggi pada pagi hari. Mereka melakukan pengaturan lalu lintas, membantu para siswa menyeberang jalan, serta mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat meningkatnya aktivitas masyarakat.

Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, S.Pd., mengatakan bahwa kegiatan jam rawan pagi ini merupakan rutinitas harian sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya pelajar.

“Kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di jam rawan pagi ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi siswa yang hendak berangkat sekolah, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu tertib, mengutamakan keselamatan, serta memperhatikan batas kecepatan saat melintas di depan sekolah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas di wilayah Garut Kota tetap terjaga, khususnya pada jam padat pagi hari.

Masyarakat pun menyambut baik langkah Polsek Garut Kota dalam meningkatkan pelayanan publik dan keamanan di lingkungan sekolah.
(Djuanda)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 19:13 Tanggal 25 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan