Berita DaerahPolri

1×24 Jam, Warga Dipersilakan Lapor Langsung ke Kapolres

Abah Rohman
×

1×24 Jam, Warga Dipersilakan Lapor Langsung ke Kapolres

Sebarkan artikel ini

 

GARUT —27 Agustus 2026 Polres Garut terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui layanan komunikasi langsung, masyarakat Kabupaten Garut kini dipersilakan menyampaikan informasi kepolisian maupun pengaduan secara cepat dan terbuka.

Pesan tersebut disampaikan melalui kampanye layanan bertajuk “Lapor Pak Kapolres!”, sebagai bentuk keterbukaan dan upaya mendekatkan jajaran kepolisian dengan masyarakat.

Dalam informasi yang disampaikan, Polres Garut menegaskan kesiapan menerima berbagai informasi maupun pengaduan masyarakat selama 1×24 jam. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan laporan dapat menghubungi nomor layanan 0811-1340-4040.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, maupun pelayanan kepolisian.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi sarana untuk merespons berbagai persoalan secara lebih cepat.

“Lapor Pak Kapolres!” menjadi pesan utama Polres Garut kepada masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen pelayanan kepolisian untuk bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas demi menciptakan rasa aman serta memberikan pelayanan yang humanis bagi seluruh warga Garut.

Dengan dibukanya ruang komunikasi tersebut, masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan yang membutuhkan perhatian pihak kepolisian.(Tim)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9de433300ee44194b7f5bffe4856929d | 2026

1×24 Jam, Warga Dipersilakan Lapor Langsung ke Kapolres

Dibuat oleh Abah Rohman pada 20:23 WIB, 27 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999