GARUT —27 Agustus 2026 Polres Garut terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui layanan komunikasi langsung, masyarakat Kabupaten Garut kini dipersilakan menyampaikan informasi kepolisian maupun pengaduan secara cepat dan terbuka.
Pesan tersebut disampaikan melalui kampanye layanan bertajuk “Lapor Pak Kapolres!”, sebagai bentuk keterbukaan dan upaya mendekatkan jajaran kepolisian dengan masyarakat.
Dalam informasi yang disampaikan, Polres Garut menegaskan kesiapan menerima berbagai informasi maupun pengaduan masyarakat selama 1×24 jam. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan laporan dapat menghubungi nomor layanan 0811-1340-4040.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, maupun pelayanan kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi sarana untuk merespons berbagai persoalan secara lebih cepat.
“Lapor Pak Kapolres!” menjadi pesan utama Polres Garut kepada masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen pelayanan kepolisian untuk bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas demi menciptakan rasa aman serta memberikan pelayanan yang humanis bagi seluruh warga Garut.
Dengan dibukanya ruang komunikasi tersebut, masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan yang membutuhkan perhatian pihak kepolisian.(Tim)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 20:23 Tanggal 27 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


