*Sinergi Tanpa Batas, Babinsa Kodim 1409/Gowa Bersama Tim Gabungan Sukses Padamkan Karhutla di Parangloe dan Pallangga*
GOWA — Aksi siaga dan respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Babinsa Kodim 1409/Gowa bersama aparat gabungan dan warga setempat dalam menanggulangi insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda dua titik wilayah di Kabupaten Gowa. Rabu (26/08/2026).
Peristiwa pertama terjadi di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, sekitar pukul 13.30 WITA. Kepulan asap dari lereng bukit melalap vegetasi berupa pohon mahoni, kakao, petai, pisang, hingga rumput kering. Menanggapi laporan warga, Babinsa setempat langsung berkoordinasi dan memimpin pemadaman bersama 4 personel Polri, 11 personel Manggala Agni, 3 personel Polhut, 3 anggota Satpol PP, serta didukung penuh 50 warga masyarakat. Berkat kerja keras tim gabungan, lahan seluas ±1,5 hektar tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 16.30 WITA.
Sementara itu di lokasi kedua, kebakaran lahan kosong terjadi di Lingkungan Palaraka, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada pukul 13.00 WITA. Berkat laporan warga yang cepat, Babinsa Koramil setempat bersama 1 unit Motor Damkar (roda tiga) dan masyarakat bergerak cepat melokalisasi titik api. Kebakaran di lahan seluas ±20 are tersebut berhasil dijinakkan secara aman pada pukul 14.25 WITA.
Penanganan yang sigap ini berhasil mencegah meluasnya kobaran api ke pemukiman penduduk serta meminimalisir kerugian ekonomi warga atas tanaman produktif yang ada di sekitar lokasi. Kodim 1409/Gowa terus mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan sembarangan selama musim kering.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sinergi Tanpa Batas, Babinsa Kodim 1409/Gowa Bersama Tim Gabungan Sukses Padamkan Karhutla di Parangloe dan Pallangga
Dibuat oleh Dewi Wati pada 21:31 WIB, 27 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




