*Sinergi Tanpa Batas, Babinsa Kodim 1409/Gowa Bersama Tim Gabungan Sukses Padamkan Karhutla di Parangloe dan Pallangga*
GOWA — Aksi siaga dan respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Babinsa Kodim 1409/Gowa bersama aparat gabungan dan warga setempat dalam menanggulangi insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda dua titik wilayah di Kabupaten Gowa. Rabu (26/08/2026).
Peristiwa pertama terjadi di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, sekitar pukul 13.30 WITA. Kepulan asap dari lereng bukit melalap vegetasi berupa pohon mahoni, kakao, petai, pisang, hingga rumput kering. Menanggapi laporan warga, Babinsa setempat langsung berkoordinasi dan memimpin pemadaman bersama 4 personel Polri, 11 personel Manggala Agni, 3 personel Polhut, 3 anggota Satpol PP, serta didukung penuh 50 warga masyarakat. Berkat kerja keras tim gabungan, lahan seluas ±1,5 hektar tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 16.30 WITA.
Sementara itu di lokasi kedua, kebakaran lahan kosong terjadi di Lingkungan Palaraka, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada pukul 13.00 WITA. Berkat laporan warga yang cepat, Babinsa Koramil setempat bersama 1 unit Motor Damkar (roda tiga) dan masyarakat bergerak cepat melokalisasi titik api. Kebakaran di lahan seluas ±20 are tersebut berhasil dijinakkan secara aman pada pukul 14.25 WITA.
Penanganan yang sigap ini berhasil mencegah meluasnya kobaran api ke pemukiman penduduk serta meminimalisir kerugian ekonomi warga atas tanaman produktif yang ada di sekitar lokasi. Kodim 1409/Gowa terus mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan sembarangan selama musim kering.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 21:31 Tanggal 27 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



