Dukung Penguatan Ekonomi Desa, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Dampingi Penerimaan Armada KDKMP di Desa Biringala
GOWA – Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional koperasi dan peningkatan ekonomi masyarakat desa, Serda Suwardi, Babinsa Desa Biringala dari Koramil 1409-05/Pallangga, melaksanakan pendampingan penerimaan armada kendaraan operasional dari PT Agrinas, Selasa(21/7/2026).
Kegiatan penyerahan armada untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini bertempat di Kantor KDKMP Desa Biringala, Kampung Rewako, Dusun Biringkanayya, Desa Biringala, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Biringala M. Anwar, Babinsa Desa Biringala Serda Suwardi, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Biringala Rusli Dg. Beta, Kepala Dusun Biringkanayya Baharuddin Empo, serta sekitar 15 orang warga masyarakat setempat.
Adapun armada yang tiba di lokasi dan diterima secara langsung meliputi, 1 unit Truk merk TATA ULTRA dalam keadaan baik dan siap pakai dan 1 unit Pikap merk TATA YODHA dalam keadaan baik dan siap pakai.
Pendampingan yang dilakukan oleh Babinsa bertujuan untuk memastikan proses penerimaan bantuan armada dari PT Agrinas tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan aman.
Secara terpisah, Danramil 1409-05/Pallangga, Kapten Arh Udin Syarif, menyampaikan apresiasi serta harapannya dengan hadirnya kendaraan operasional ini di tengah-tengah masyarakat.
“Semoga dengan adanya kendaraan operasional ini dapat mendongkrak kelancaran distribusi logistik, meningkatkan perekonomian desa, serta bermuara pada kesejahteraan masyarakat di wilayah binaan,” ujar Danramil.
Seluruh rangkaian kegiatan penerimaan armada KDKMP di Desa Biringala ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 10:30 Tanggal 21 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



