Bencana Alam

Cuaca Buruk, Atap Rumah Rusak Di Terjang Angin Kencang

Avatar
0
×

Cuaca Buruk, Atap Rumah Rusak Di Terjang Angin Kencang

Sebarkan artikel ini

Hujan yang di sertai angin kencang mengakibatkan salah satu rumah warga rusak di bagian atap, Sabtu, 21 Desember 2024,

Tepatnya di Dusun Mirring, Desa Mirring, Kec. Binuang, warga tiba-tiba di kagetkan dengan suara gemuru angin di sertai hujan lebat,

” Hasan Surya pemilik rumah, _Saya kaget pak, tiba-tiba ada suara gemuru yang  besar, di sertai hujan lebat, sekitar jam 8 pagi setelah saya bangun atap rumah  bagian dapur suda hilang’_

Bhabinkamtibmas Desa Mirring, setelah di konfirmasi membenarkan, bahwa salah satu warga melaporkan kepada saya rumahnya rusak di terjang angin  kencang dan akan di koordinasikan

Akibat kejadian ini rumah di bagian dapur mengalami kerusakan atap yang sangat parah,

#Uya,,

Hujan yang di sertai angin kencang mengakibatkan salah satu rumah warga rusak di bagian atap, Sabtu, 21 Desember 2024,

Tepatnya di Dusun Mirring, Desa Mirring, Kec. Binuang, warga tiba-tiba di kagetkan dengan suara gemuru angin di sertai hujan lebat,

” Hasan Surya pemilik rumah, _Saya kaget pak, tiba-tiba ada suara gemuru yang  besar, di sertai hujan lebat, sekitar jam 8 pagi setelah saya bangun atap rumah  bagian dapur suda hilang’_

Bhabinkamtibmas Desa Mirring, setelah di konfirmasi membenarkan, bahwa salah satu warga melaporkan kepada saya rumahnya rusak di terjang angin  kencang dan akan di koordinasikan

Akibat kejadian ini rumah di bagian dapur mengalami kerusakan atap yang sangat parah,

#Uya,,

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sulbar Jam 11:50 Tanggal 21 Desember 2024 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912