Berita DaerahPolri

Cegah NAPZA dan Bullying Sejak Sekolah, Polsek Malangbong Edukasi Siswa Baru di MPLS

Abah Rohman
×

Cegah NAPZA dan Bullying Sejak Sekolah, Polsek Malangbong Edukasi Siswa Baru di MPLS

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam rangka membentuk karakter pelajar yang disiplin, berintegritas, dan bebas dari perilaku menyimpang, Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Malangbong Polres Garut, memberikan pembekalan kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Malangbong, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Bahaya NAPZA dan Stop Bullying”, sebagai bentuk edukasi kepada para siswa baru agar memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), sekaligus pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas mengajak para siswa untuk berani mengatakan tidak terhadap penyalahgunaan narkoba, menjaga pergaulan yang sehat, serta membangun sikap saling menghormati dan menghargai sesama teman di lingkungan sekolah.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan bahwa kehadiran personel Polri dalam kegiatan MPLS merupakan bagian dari upaya preventif dan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki kesadaran hukum serta karakter yang positif sejak dini.

Dengan memberikan edukasi mengenai bahaya NAPZA dan bullying, kami berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang cerdas, berprestasi, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai, ujar Akp Suarna saat ditemui awak media.

Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para peserta didik yang mengikuti materi dengan antusias. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:13 Tanggal 16 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912