Jakarta, Oktober 2025 — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan layanan digital Mola BKN (Monitoring Layanan ASN) untuk mempermudah peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dalam memantau proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Platform ini menjadi terobosan baru yang menghadirkan transparansi dan efisiensi dalam layanan kepegawaian berbasis daring.
NIP PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan identitas resmi bagi pegawai kontrak pemerintah yang diterbitkan oleh BKN. Nomor tersebut terdiri dari 18 digit, memuat informasi penting seperti tanggal lahir, jenis kelamin, dan tahun penetapan.
Menurut Kepala BKN Zudan Arif, layanan Mola BKN menjadi sarana penting agar peserta bisa memantau langsung sejauh mana proses administrasi pengusulan NIP mereka.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangan resminya.
Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi adaptif untuk menjaga kesinambungan kerja ASN di tengah keterbatasan formasi.
“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” tambah Zudan.
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN
Peserta dapat memantau status NIP PPPK Paruh Waktu melalui situs resmi https://monitoring-siasn.bkn.go.id dengan langkah-langkah berikut:
Buka peramban dan kunjungi situs Mola BKN.
Di halaman utama, pilih menu “Cek Layanan”.
Klik “Pilih Layanan”, kemudian pilih “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai periode pendaftaran (misalnya 2025).
Masukkan Nomor Peserta PPPK tanpa tanda strip (-) atau simbol lain.
Isi kode keamanan (captcha) untuk verifikasi.
Tekan tombol “Monitor Usulan”.
Sistem akan menampilkan status terkini penetapan NIP, dan terkadang hasilnya juga dikirim ke email terdaftar.
Jadwal Penting Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada jadwal resmi BKN, berikut tahapan penting penetapan NIP tahun 2025:
28 Agustus – 27 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta.
Hingga 25 September 2025: Pengusulan NIP oleh instansi ke BKN.
13 – 29 Oktober 2025: Penetapan dan penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu oleh BKN.
Oktober – November 2025: Perkiraan pelantikan PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi pemerintah.
Arti Setiap Status di Mola BKN
Sistem Mola BKN menampilkan beberapa status yang menunjukkan posisi berkas peserta dalam proses penetapan NIP:
| Status | Keterangan |
|---|---|
| Input Berkas | Dokumen peserta sedang diinput oleh operator instansi. |
| Berkas Disimpan (Terverifikasi) | Menunggu persetujuan pejabat instansi. |
| Approval Surat Usulan | Berkas siap diverifikasi oleh BKN. |
| Perbaikan Dokumen | Dokumen dikembalikan karena data tidak sesuai. |
| Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen | Usulan sedang diperiksa ulang. |
| Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis | BKN telah menyetujui, menunggu tanda tangan digital. |
| Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis | NIP siap diterbitkan. |
| Pembuatan SK PPPK | Peserta resmi menjadi PPPK Paruh Waktu. |
Dasar Hukum Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025
Proses penetapan SK dan NIP PPPK Paruh Waktu mengacu pada beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Transparansi dan Akses Publik
Dengan hadirnya Mola BKN, proses penetapan NIP kini lebih transparan dan mudah diakses oleh peserta dari berbagai daerah. Calon PPPK Paruh Waktu dapat memantau progres administrasi tanpa harus menunggu informasi dari instansi masing-masing.
Inovasi ini diharapkan mempercepat proses birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian nasional.(FAAL)
PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan
Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya
PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat
Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pengisian DRH

Redaksi Wartabelanegara.com (WBN) adalah portal berita nasional yang berdedikasi menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik, pertahanan, keamanan, dan dinamika sosial. Kami berkomitmen pada jurnalisme faktual dan objektif demi mendukung transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi Jam 13:23 Tanggal 06 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
