Garut.(26-juni-2026), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Miftahul Huda Al Burhaniyah dalam upaya meningkatkan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Bapas Kelas II Garut, Jalan Hasan Arif, Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (26/6/2026).
Kepala Bapas Kelas II Garut, Kiki Oditya Hernawarman, saat diwawancarai awak media Warta Bela Negara menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pembinaan yang lebih komprehensif kepada anak yang sedang menjalani proses hukum. Menurutnya, anak-anak tersebut dapat ditempatkan sementara di yayasan sebagai alternatif pembinaan di luar rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sehingga mereka memiliki kesiapan mental dan spiritual dalam menghadapi proses persidangan.
“Melalui kerja sama ini kami berharap anak-anak yang sedang menjalani proses hukum mendapatkan pembinaan yang lebih baik. Mereka tidak hanya memperoleh pendampingan, tetapi juga pembinaan karakter dan keagamaan sehingga lebih siap menghadapi proses hukum yang sedang dijalani,” ujar Kiki.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dijadwalkan setiap bulan guna memastikan program berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak yang menjadi peserta pembinaan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi bersama pihak yayasan. Jika hasilnya baik dan memberikan dampak positif, tentu kerja sama ini akan terus dilanjutkan. Yang terpenting adalah komunikasi dan silaturahmi antara Bapas dengan yayasan tetap terjalin dengan baik,” tambahnya.
Kiki juga menjelaskan bahwa Bapas memiliki fungsi utama sebagai lembaga pembimbing kemasyarakatan, sedangkan program pembinaan secara intensif berada di bawah kewenangan yayasan. Karena itu, sinergi kedua lembaga dinilai saling melengkapi dalam proses pembinaan anak.
“Bapas memiliki program pembimbingan kemasyarakatan, sementara yayasan memiliki program pembinaan tersendiri yang lebih menitikberatkan pada pendidikan agama, pembentukan akhlak, disiplin, serta pembinaan karakter. Dengan demikian diharapkan anak-anak menjadi lebih tenang, memiliki motivasi untuk berubah, dan siap kembali ke lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Miftahul Huda Al Burhaniyah, KH Azmi, SH., MH., yang didampingi Pembina Yayasan Aceng Beton (Wa Aceng), menyampaikan apresiasi kepada Bapas Kelas II Garut atas kepercayaan yang diberikan kepada yayasan untuk ikut membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut KH Azmi, pihaknya berkomitmen memberikan pembinaan berbasis nilai-nilai keagamaan, kedisiplinan, dan pembentukan akhlak mulia. Seluruh anak yang mengikuti program pembinaan akan diperlakukan layaknya santri lainnya tanpa adanya perbedaan perlakuan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bapas Garut. Insya Allah amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Anak-anak yang dititipkan di yayasan akan kami bimbing dalam aspek keagamaan, pendidikan karakter, serta kehidupan sehari-hari sebagaimana santri lainnya, sehingga mereka memiliki bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap KH Azmi.
Melalui penandatanganan PKS ini, Bapas Kelas II Garut dan Yayasan Miftahul Huda Al Burhaniyah berharap dapat membangun sinergi berkelanjutan dalam memberikan perlindungan, pembinaan, serta pendampingan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi generasi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 16:18 Tanggal 26 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

