Berita

Babinsa Koramil 06/Bajeng Kawal Distribusi Pemenuhan Gizi 3.120 Penerima Manfaat di Bontosunggu

Dewi Wati
0
×

Babinsa Koramil 06/Bajeng Kawal Distribusi Pemenuhan Gizi 3.120 Penerima Manfaat di Bontosunggu

Sebarkan artikel ini

*Babinsa Koramil 06/Bajeng Kawal Distribusi Pemenuhan Gizi 3.120 Penerima Manfaat di Bontosunggu*

 

GOWA – Babinsa Desa Maccinibaji Koramil 1409-06/Bajeng, Kopka Rajamuddin, melaksanakan pemantauan dan pendampingan langsung pada kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bajeng. Kegiatan yang diprakarsai oleh Yayasan Simpul Hatana Paramma ini berlangsung di Jalan Poros Sungguminasa-Takalar, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Rabu (26/8/2026).

 

​Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses penyiapan dan penyaluran asupan gizi kepada masyarakat berjalan lancar, aman, serta memenuhi standar kesehatan. Operasional SPPG dipimpin oleh Kepala SPPG Muh. Rafli Alfillah, S.T., didampingi Ahli Gizi Nur Athifah Qalbi, Amd.Gz., Akuntan Rais Muharram, S.Ak., serta dibantu oleh 47 relawan.

 

​Dalam peninjauan tersebut, seluruh sajian makanan dipastikan dalam kondisi baik dan layak konsumsi dengan menu sehat seimbang yang terdiri dari nasi putih, chicken katsu, tahu goreng kecap, Japanese curry, kacang wortel, serta buah anggur.

 

​Penyaluran gizi hari ini menjangkau total 3.120 penerima manfaat, yang mencakup berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan di wilayah Bajeng.

 

Kopka Rajamuddin menyampaikan bahwa keberadaan TNI di lapangan merupakan bentuk dukungan terhadap program pemenuhan gizi anak dan masyarakat demi mencetak generasi yang sehat dan cerdas di Kabupaten Gowa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 13:43 Tanggal 26 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912