Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_(25/9/2025)
Secara teoritis, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Analogi APBD sebagai “kue besar” menegaskan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki hak atas “potongan” yang sepadan.
Proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD harus memastikan tidak ada dominasi kepentingan kelompok tertentu yang mengorbankan hak publik.
Distribusi anggaran yang timpang berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural, di mana pembangunan hanya terfokus pada sektor atau wilayah tertentu.
Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerataan sebagaimana tercermin dalam Pasal 298 ayat (1) UU 23/2014, yang menekankan bahwa APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, keadilan dalam pengelolaan APBD bukan sekadar jargon politik, melainkan kewajiban hukum. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri manfaatnya bagi masyarakat luas, bukan hanya segelintir elite. Seperti kue besar yang dipotong di hadapan banyak orang, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Sebagaimana pepatah lama mengingatkan, “adil itu memberi sama rata, bijak itu memberi sama rasa.” Maknanya, pengelolaan APBD tidak cukup hanya dibagi rata secara nominal, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan dalam hasil pembangunan.
Kritik bukan untuk meruntuhkan, melainkan untuk membangun negara agar uang rakyat kembali ke rakyat.
Oleh: Muh. Sukri.,S.Pd.I. M.Si (Akademisi) Pengamat Kebijakan Daerah.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sulbar Jam 22:56 Tanggal 25 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912