Berita

Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Disoroti

Aninggell
0
×

Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Disoroti

Sebarkan artikel ini
Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Disorot KPK
Foto : Wikipedia

WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis malam, 31 Juli 2025, usai disetujui DPR RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan itu dengan menegaskan tetap melanjutkan pencarian buronan Harun Masiku dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Presiden dan DPR Setujui Amnesti Hasto
Pemberian amnesti kepada Hasto disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menyebut total ada 1.116 orang yang mendapat amnesti, termasuk Sekjen PDIP itu.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang telah diberikan, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Keputusan ini dilakukan setelah rapat konsultasi antara DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.

Vonis Tipikor dan Proses Hukum Hasto
Sebelumnya, pada Jumat, 25 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp 1,25 miliar itu bertujuan meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Majelis hakim menyatakan Hasto menyuap Wahyu melalui uang Rp 400 juta. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta atau kurungan 3 bulan. Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan obstruction of justice terkait perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kala itu menyayangkan putusan hakim yang membebaskan Hasto dari tuduhan perintangan penyidikan.

“Persangkaan dan pasalnya jelas. Seharusnya bisa dipertimbangkan lebih dalam,” ujar Setyo.

KPK Tak Jadi Banding, Tapi Tetap Kejar Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya membatalkan rencana banding setelah Presiden mengeluarkan amnesti.
“Tadi malam kita sama-sama mendengar kabar adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini,” kata Budi, Jumat, 1 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, KPK masih menunggu surat resmi dari Presiden untuk tindak lanjut teknis. Ia menegaskan bahwa semua proses hukum terhadap Hasto sudah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang diajukan dinyatakan sah oleh pengadilan.
Di sisi lain, KPK menegaskan tetap akan mengejar Harun Masiku, yang masih buron hingga kini. Pencarian akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen mencari Harun Masiku dan meminta bantuan publik jika mengetahui keberadaannya,” ucap Budi.

 

Editor : FAAL

Sumber : Tempo


DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Usulan Presiden Prabowo

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:35 Tanggal 06 Agustus 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912