Berita DaerahKasus Hukum

Polres Bogor Respon Cepat Aduan 110 Terkait Aksi Pengeruskan

Aninggell
×

Polres Bogor Respon Cepat Aduan 110 Terkait Aksi Pengeruskan

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

Polres Bogor Respon Cepat Aduan 110 Terkait Aksi Pengeruskan

WARTABELANEGARA, BOGOR || Terima aduan di Call center 110 terkait aksi pengrusakan sebuah kendaraan , Polres Bogor bergerak cepat datangi lokasi kejadian di Jalan Raya Bogor- Jakarta, Pada Rabu malam tanggal 22 Februari 2023.

Aksi pengrusakan yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB tersebut berawal saat adanya kejadian penyerempatan antara mobil truk Fuso dengan sebuah mobil MPV, akibat kejadian tersebut pengemudi mobil MPV yang merasa di rugikan pun langsung memalangi laju kendaraan truk tersebut, dan keluar dengan membawa sebuah kunci roda hingga melakukan pengrusakan pada bagian kaca truk tersebut. (23/2/2023)

Atas kejadian tersebut membuat sopir truk dapat melarikan diri dengan membawa kunci kendraannya. Terkait kejadian tersebut pihak kepolisan dari Polres Bogor hingga saat ini pun masih melakukan pencarian terkait keberadaan sopir truk tersebut.

Kasat Samapta Polres Bogor AKP Susilo Triwibowo, S.H,.M.H mengatakan bahwa terkait kejadian tersebut saat ini telah dilakukan penanganan dan di tindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bogor,Tutupnya. (Humas Res Bogor).

 

 

 

selanjutnya

 

 

Baca Berita Lainya : Disini

 

Polres Bogor Respon Cepat / danakirtimedia

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 850592599583c969060c5e16c0fd17a1 | 2026

Polres Bogor Respon Cepat Aduan 110 Terkait Aksi Pengeruskan

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 14:30 WIB, 23 Februari 2023

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-6715

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999