“Sertifikasi Halal Diundur hingga Oktober 2028, UMK Dapat Tambahan Waktu”
JAKARTA, 18 Oktober 2026 – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kelompok produk lainnya hingga Oktober 2028. Kebijakan ini mengubah jadwal yang sebelumnya menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai awal pemberlakuan kewajiban untuk sejumlah kategori produk. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, kemampuan pelaku usaha, serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan penyesuaian akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Batas Waktu Sertifikasi Halal UMK Berubah
Perubahan jadwal memberikan tambahan waktu bagi pelaku UMK untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Tenggat penahapan untuk sejumlah produk yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026 kini diperpanjang hingga Oktober 2028.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi pemerintah serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Pemerintah menilai penyesuaian diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan lebih efektif. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi penguatan ekosistem halal dan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
Perpanjangan masa penahapan bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Pelaku usaha tetap perlu mempersiapkan dokumen, proses produksi, bahan baku, dan persyaratan lain sesuai kategori produk yang dipasarkan.
Rincian Produk yang Mendapat Perpanjangan hingga 2028
Penyesuaian jadwal mencakup perubahan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 161 dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
1. Makanan, Minuman, dan Hasil Sembelihan UMK
Bagi pelaku UMK, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.
Dengan demikian, tanggal 18 Oktober 2028 menjadi awal pemberlakuan kewajiban sesuai penyesuaian jadwal yang diumumkan pemerintah.
2. Jasa yang Berkaitan dengan Makanan dan Minuman
Kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Ketentuan ini merupakan bagian dari penyesuaian Pasal 160 yang mengatur masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk dan jasa tertentu.
3. Produk Makanan dan Minuman Impor
Pemerintah juga menyesuaikan jadwal kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.
Pemberlakuannya dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal atau Mutual Recognition Agreement (MRA).
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengakuan sertifikat halal dari lembaga atau negara mitra sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Kosmetik, Obat Bahan Alam, dan Produk Lainnya
Perpanjangan hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup sejumlah kategori yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai Oktober 2026.
Kategori tersebut meliputi:
- Obat bahan alam.
- Obat kuasi.
- Suplemen kesehatan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi.
- Produk rekayasa genetik.
- Barang gunaan tertentu, termasuk kategori sandang, penutup kepala, aksesori, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Cakupan kewajiban dan penerapannya tetap harus memperhatikan klasifikasi produk serta ketentuan teknis yang berlaku.
Tidak Semua Produk Mendapat Perpanjangan hingga 2028
Meskipun pemerintah memperpanjang masa penahapan untuk sejumlah kategori, jadwal kewajiban sertifikasi halal bagi produk lainnya tidak otomatis berubah.
Berdasarkan jadwal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, terdapat kategori produk yang memiliki tenggat berbeda.
| Kategori produk | Batas akhir masa penahapan |
|---|---|
| Obat bebas dan obat bebas terbatas | 17 Oktober 2029 |
| Obat keras, dengan pengecualian psikotropika | 17 Oktober 2034 |
| Alat kesehatan kelas risiko B | 17 Oktober 2029 |
| Alat kesehatan kelas risiko C | 17 Oktober 2034 |
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya sebelum menentukan tenggat pemenuhan sertifikasi halal. Penyesuaian untuk satu kelompok produk tidak dapat langsung diterapkan pada kelompok lainnya.
Pemerintah Sesuaikan Aturan Turunan
Seiring perubahan jadwal, pemerintah menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Pemerintah juga mengumumkan rencana pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Status pencabutan tersebut perlu dibedakan dari pengumuman kebijakannya. Pengumuman pemerintah menyebut pencabutan sebagai bagian dari penyesuaian regulasi, sehingga kepastian mengenai berlakunya aturan baru perlu mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dan diundangkan.
LPPOM MUI Ingatkan UMK Tidak Menunda Sertifikasi
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan tambahan waktu sebagai alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.
Masa penahapan yang diperpanjang sebaiknya digunakan untuk mempersiapkan persyaratan, memastikan informasi mengenai kategori produk, serta memahami proses sertifikasi yang sesuai.
Sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Sertifikasi juga berperan dalam memberikan kepastian kepada konsumen Muslim dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar di pasar.
Bagi pelaku UMK, persiapan lebih awal dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan ketika kewajiban sertifikasi mulai diberlakukan sesuai jadwal baru.
Pelaku Usaha Perlu Memanfaatkan Masa Transisi
Perpanjangan masa penahapan hingga 2028 memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat kesiapan produksi dan administrasi. Namun, setiap pelaku usaha tetap perlu memperhatikan jenis produk, ketentuan sertifikasi, serta jadwal yang berlaku untuk kategori usahanya.
Pemerintah menyatakan penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, kelancaran perdagangan, dan daya saing industri halal nasional.
Dengan adanya perubahan jadwal tersebut, pelaku UMK diharapkan memanfaatkan masa transisi untuk mengurus sertifikasi lebih awal, bukan menunggu hingga mendekati batas waktu pemberlakuan kewajiban.
Dasar Hukum Penundaan Sertifikasi Halal
Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 didasarkan pada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), bukan sekadar Surat Edaran (SE) dari kementerian atau lembaga pemerintah.
Penggunaan instrumen hukum berupa PP menjadi bagian penting dalam perubahan kebijakan tersebut karena ketentuan masa penahapan sertifikasi halal yang diatur dalam PP perlu disesuaikan melalui perubahan regulasi yang relevan. Dengan demikian, penyesuaian tenggat tidak hanya berupa imbauan administratif, tetapi diarahkan untuk memiliki landasan hukum yang mengikat.
Pemerintah mengumumkan perubahan aturan tersebut pada 16 Oktober 2026. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan waktu transisi yang memadai bagi pelaku usaha, sekaligus mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari asosiasi industri.
Penyesuaian Aturan Turunan dan Regulasi BPJPH
Sebagai konsekuensi perubahan kebijakan, aturan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bawah PP Nomor 42 Tahun 2024 perlu diselaraskan dengan jadwal baru. Penyesuaian tersebut diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal memiliki kepastian dan tidak menimbulkan perbedaan penerapan antarkategori produk.
Pemerintah juga mengumumkan pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Pencabutan tersebut merupakan bagian dari penataan regulasi terkait penerapan kewajiban halal, khususnya untuk produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Namun, status perubahan PP dan pencabutan peraturan BPJPH perlu merujuk pada dokumen hukum yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk memastikan tanggal berlaku serta ketentuan peralihan yang mengikat.
Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), dasar hukum berupa perubahan PP menjadi aspek penting untuk menentukan tenggat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha tetap perlu membedakan pengumuman kebijakan pemerintah dari tanggal efektif berlakunya regulasi perubahan.
Selama masa transisi, pelaku usaha disarankan menyiapkan dokumen, memastikan kesesuaian bahan baku dan proses produksi, serta mengidentifikasi kategori produk yang dipasarkan.
Perpanjangan masa penahapan hingga Oktober 2028 bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Kebijakan tersebut memberikan tambahan waktu bagi kelompok usaha dan produk yang masuk dalam cakupan perubahan, sedangkan kategori lain tetap mengikuti jadwal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 10:12, tanggal 18 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




