BOGOR, 24 SEPTEMBER 2026 — Polemik temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong berlanjut setelah Ombudsman RI membeberkan hasil sidak dalam konferensi pers, sementara pihak lapas membantah bangunan tersebut digunakan warga binaan. Ditjenpas kini melakukan pemeriksaan, sedangkan pemerintah membuka akses bagi media untuk mengecek langsung lokasi.
Ombudsman Lapas Cibinong Masuk Babak Baru
Kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki perkembangan baru sehari setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman RI menggelar konferensi pers di Jakarta pada Kamis untuk menjelaskan hasil pemeriksaan. Dalam kesempatan itu, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan kembali memaparkan temuan tim di Lapas Cibinong pada Kamis (24/9/2026) di Gedung Kantor Pusat Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak Ombudsman juga menyiarkannya secara langsung melalui kanal YouTube resmi Ombudsman RI
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga.
Tim juga menemukan fasilitas lain, termasuk tempat kebugaran atau gym serta rencana pembangunan fasilitas mini golf.
Ombudsman Ungkap Pengakuan Warga Binaan Soal Pembayaran
Perkembangan paling signifikan dalam konferensi pers Ombudsman adalah keterangan mengenai salah satu penghuni fasilitas tersebut. Syafrida mengatakan pihaknya mewawancarai seorang warga binaan yang mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menempati kamar di kawasan tersebut.
Dalam konferensi pers, Syafrida menyebut fasilitas tersebut berdasarkan hasil wawancara mengarah pada adanya komersialisasi. Namun, Ombudsman belum mengetahui berapa nominal pembayaran maupun siapa pihak yang menerima uang tersebut.Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang masih harus didalami.
Dengan kata lain, Ombudsman sudah menyampaikan adanya pengakuan pembayaran dari warga binaan, tetapi belum mengungkap pihak penerima uang atau mekanisme pembayarannya.
Informasi tersebut berbeda dengan keterangan pihak Lapas Cibinong yang menyatakan bangunan tersebut bukan fasilitas bagi narapidana.
Pihak Lapas Cibinong Bantah Bangunan untuk Napi
Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong memberikan klarifikasi atas temuan Ombudsman tersebut. di area kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (24/9/2006)
Pada awak media Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menyatakan bangunan yang menjadi sorotan bukan hunian warga binaan, melainkan rumah dinas bagi pejabat dan petugas lapas.
Menurut pihak lapas, terdapat dokumen atau Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan penggunaan rumah dinas tersebut.
Pihak lapas menyebut terdapat sekitar 13 rumah dinas di kawasan tersebut. Rumah itu, menurut penjelasan pihak lapas, diperuntukkan bagi sejumlah pejabat dan petugas, termasuk pejabat keamanan, petugas pembinaan, dokter, perawat serta petugas lainnya.
Keterangan tersebut menjadi bantahan langsung terhadap dugaan bahwa deretan bangunan itu merupakan kamar khusus bagi narapidana yang membayar.
Karena terdapat dua keterangan berbeda, status dan fungsi bangunan menjadi salah satu bagian yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Ombudsman Tetap Pertanyakan Fungsi Bangunan
Sebelumnya, saat berada di lokasi, Syafrida mengatakan petugas Lapas Cibinong menyampaikan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan alasan fasilitas di dalam bangunan tersebut dinilai jauh berbeda dengan fasilitas hunian petugas pada umumnya.
Ombudsman juga menyatakan menemukan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci dan sebagian lainnya terbuka.
Dari pemeriksaan visual, Ombudsman memperkirakan bangunan tersebut berukuran sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi dan kulkas.Pada salah satu lokasi, tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol.
Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Karena itu, informasi mengenai kepemilikan barang tersebut masih harus diverifikasi.
Ombudsman Minta Kemenimipas Evaluasi Menyeluruh
Dalam konferensi pers Kamis (24/9), Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan setiap temuan terkait dugaan penyimpangan maupun pelanggaran harus segera ditindaklanjuti.
Ombudsman sebelumnya juga telah menyatakan akan menyampaikan tindakan korektif kepada Ditjenpas. Salah satu tindakan korektif yang diminta adalah penertiban fasilitas yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Ombudsman bahkan menyampaikan bahwa ketika melakukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan, fasilitas yang dinilai bermasalah tersebut diharapkan sudah ditertibkan atau dibongkar.
Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Lapas Cibinong
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak tinggal diam setelah menerima hasil pengawasan Ombudsman.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berbagai informasi yang muncul dari sidak Ombudsman.
Pemeriksaan mencakup aspek sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan serta pengamanan di Lapas Cibinong.
Mashudi menegaskan informasi dari Ombudsman akan menjadi bahan yang diperiksa secara objektif.
Prinsip perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan juga menjadi salah satu aspek yang akan diverifikasi.
Dengan demikian, pemerintah belum mengambil kesimpulan final mengenai siapa yang menempati bangunan tersebut atau apakah benar telah terjadi praktik komersialisasi.
Yusril Persilakan Media Cek Langsung
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut memberikan tanggapan.
Yusril mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sejak Rabu hingga Kamis pagi.
Hasil koordinasi tersebut, pemerintah mempersilakan media massa melihat langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.
Yusril mengatakan publik perlu mengetahui secara langsung apakah bangunan tersebut benar merupakan fasilitas mewah untuk narapidana, rumah pegawai, atau fasilitas lain seperti tempat asimilasi bagi narapidana yang akan segera bebas.
Yusril juga menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan terdapat pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang menyediakan maupun mengomersialkan fasilitas tersebut kepada narapidana, sanksi akan diberikan.
Sebaliknya, jika setelah pemeriksaan ditemukan bahwa temuan tersebut tidak sesuai kondisi sebenarnya atau terjadi salah persepsi, Yusril meminta Ombudsman melakukan klarifikasi secara terbuka.
DPR Minta Temuan Ombudsman Didalami
Perkembangan terbaru juga datang dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta komisi terkait mendalami temuan Ombudsman mengenai fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong.
Dasco menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada komisi teknis, yakni Komisi XIII DPR RI, yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam fungsi pengawasan.
Pada Kamis siang, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga menyatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman.
Pemanggilan tersebut diarahkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Belum Ada Kesimpulan Final soal Rumah Mewah Lapas Cibinong
Perkembangan hingga sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis 24 September 2026, menunjukkan bahwa polemik Lapas Cibinong masih berada pada tahap pemeriksaan dan verifikasi.
Di satu sisi, Ombudsman menyatakan menemukan fasilitas yang menyerupai apartemen serta memperoleh pengakuan seorang warga binaan mengenai pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut.
Di sisi lain, pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang memiliki dasar administrasi berupa SK penetapan penggunaan.
Sementara itu, Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa kondisi fisik dan administrasi. Pemerintah pusat juga meminta proses tersebut berlangsung terbuka dan memberikan ruang bagi media untuk melihat langsung kondisi lapangan.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa bangunan tersebut secara hukum telah terbukti menjadi fasilitas komersial bagi narapidana. Begitu pula status rumah dinas yang disampaikan pihak lapas masih perlu diuji melalui pemeriksaan faktual dan administratif.
Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana hasil pemeriksaan Ditjenpas, tindak lanjut Ombudsman, serta penjelasan pihak Lapas Cibinong setelah akses pemeriksaan dan dokumentasi lapangan dilakukan secara lebih terbuka.
Perkembangan Penting per 24 September 2026
- Ombudsman menggelar konferensi pers mengenai hasil sidak Lapas Cibinong.
- Ombudsman menyebut lebih dari 10 bangunan memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
- Seorang warga binaan disebut mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
- Ombudsman belum mengetahui nominal pembayaran maupun pihak penerima uang.
- Pihak Lapas Cibinong membantah bangunan tersebut merupakan fasilitas narapidana.
- Lapas menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas dan memiliki dasar SK.
- Ditjenpas membentuk tim untuk memeriksa sarana, administrasi, pelayanan dan pengamanan.
- Yusril meminta persoalan diperiksa secara terbuka dan mempersilakan media melihat lokasi.
- Komisi XIII DPR akan memanggil pihak terkait untuk mendalami temuan tersebut.
Status akhir bangunan dan dugaan komersialisasi masih menunggu hasil pemeriksaan.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 16:59 Tanggal 24 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



