BOJONGGEDE, 26 Mei 2026 – Polemik keberadaan bus-bus besar di kawasan Pertigaan Bambu Kuning, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menuai tanggapan berbeda dari masyarakat. Di tengah pemberitaan terkait penertiban oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, sebagian warga justru mengaku terbantu dengan adanya titik keberangkatan bus antarkota tersebut karena mempermudah akses transportasi masyarakat.
Warga Perumahan TNI Puspa Raya Merasa Terbantu
Salah seorang warga bojonggede Perumahan TNI Puspa Raya, Alfiano, mengatakan keberadaan titik bus di kawasan Bambu Kuning selama ini membantu warga bojonggede yang hendak bepergian ke luar kota maupun pulang kampung.
Menurutnya, lokasi tersebut bukan terminal permanen atau tempat bus mangkal sepanjang hari seperti yang dipersepsikan sebagian pihak. Aktivitas bus disebut hanya berlangsung sementara pada jam tertentu.
“Kalau saya pribadi merasa sangat terbantu dengan adanya titik keberangkatan bus di Bambu Kuning. Apalagi untuk masyarakat yang mau pulang kampung jadi lebih mudah, salah satunya bus Luragung Kesepuhan” ujar Alfiano kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, bus-bus tersebut hanya singgah beberapa jam sebelum melanjutkan perjalanan dan keberangkatannya pun terbatas.
“Bus di situ bukan mangkal lama. Setahu saya hanya beberapa jam saja dan keberangkatannya paling cuma dua kali dalam sehari, dan selama ini saya sebagai warga keberadaanya bukan mengakibatkan kemacetan, tapi kalau dijadikan pool parkir seharian saya tidak sepakat” katanya.
Menurut Alfiano, banyak warga sekitar yang memanfaatkan keberadaan bus tersebut karena akses menuju terminal resmi cukup jauh dan membutuhkan biaya tambahan.
“Kalau tidak ada bus di situ, warga harus keluar lagi cari kendaraan ke terminal lain. Itu cukup merepotkan dan menambah ongkos,” ujarnya.
Pemberitaan Penertiban Jadi Perhatian Warga Bojonggede
Sebelumnya, media online Warta Bela Negara memberitakan penertiban bus-bus besar di kawasan Pertigaan Bambu Kuning melalui artikel berjudul:
Baru Kemarin Ditertibkan Dishub Kabupaten Bogor, Bus Bus Besar Parkir Lagi
Pemberitaan tersebut menyoroti kembali munculnya bus-bus besar di kawasan Bambu Kuning setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Namun di sisi lain, sebagian warga menilai keberadaan titik keberangkatan bus tersebut muncul karena adanya kebutuhan transportasi masyarakat yang cukup tinggi di wilayah Bojonggede dan sekitarnya.
Kebutuhan Transportasi Warga Dinilai Masih Tinggi
Wilayah Bojonggede dikenal sebagai salah satu kawasan padat penduduk dengan mobilitas masyarakat yang tinggi menuju berbagai daerah di Jabodetabek maupun luar kota.
Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri saat ini tengah mengembangkan layanan transportasi umum, termasuk uji coba bus listrik rute Bojonggede–Sentul untuk meningkatkan akses mobilitas masyarakat.
Meski demikian, sebagian warga menilai kebutuhan transportasi antarkota langsung dari lingkungan permukiman masih cukup besar, terutama saat musim liburan dan mudik.
“Harapannya ada solusi yang baik. Kalau memang mau ditata tentu bagus, tapi kebutuhan masyarakat soal transportasi juga harus diperhatikan,” kata Alfiano.
Warga Bojonggede Berharap Ada Penataan yang Bijak
Warga berharap pemerintah daerah dapat melakukan penataan transportasi secara lebih bijak tanpa menghilangkan akses kemudahan yang selama ini dirasakan masyarakat.
Menurut mereka, keberadaan titik keberangkatan bus di kawasan Bambu Kuning bukan sekadar tempat singgah kendaraan besar, tetapi juga menjadi fasilitas transportasi alternatif yang membantu warga sekitar.
Selain memudahkan perjalanan luar kota, aktivitas tersebut juga dinilai membantu masyarakat yang tidak memiliki akses kendaraan pribadi atau kesulitan menuju terminal besar di luar kawasan Bojonggede.
Penulis: Aninggell
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 17:23 Tanggal 26 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





