Daerah

Baru Kemarin Ditertibkan Dishub Kabupaten Bogor, Bus Bus Besar Parkir Lagi

Avatar
0
×

Baru Kemarin Ditertibkan Dishub Kabupaten Bogor, Bus Bus Besar Parkir Lagi

Sebarkan artikel ini

Bus – bus besar antar kota antar provisi baru kemarin di tertibakan, hari ini parkir kembali

Penertiban parkir liar yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bogor pada hari Senin 25/5/2026.

Kini Selasa 26/5/2026, Bus – bus besar antar kota antar provinsi kini parkir kembali di jalur badan jalan raya Simpang lampu merah Bambu Kuning Bojonggede.

Keberadaan Bus – bus besar yang memarkirkan armada busnya di jalur lambat dan jalur cepat tersebut sangat dikeluhkan pengguna jalan raya, akibatnya penyempitan ruas jalan utama dari arah Bojonggede menuju jalan raya Tegar Beriman dan dari arah jalan raya Citayam Depok menuju jalan raya Tegar Beriman juga mengalami hal yang sama.

Belum lagi jejeran angkot D.05 jurusan Depok Bojonggede yang dengan seenaknya memarkirkan kendaraannya persis di titik persimpangan lampu merah Bambu Kuning Bojonggede, sangat mengganggu pengendara lain yang melintas.

Hal tersebut diperparah lagi dengan padamnya lampu merah di simpang Bambu Kuning bertahun – tahun, hanya menandakan lampu merah warna kuning, sementara warna merah dan hijau tidak pernah aktip pengatur laju utilitas kendaraan, hal tersebut tentunya sangat membahayakan pengemudi roda dua dan roda empat hingga hal ini juga sangat membahayakan masyarakat yang melintas berjalan kaki di sana.

Lampu lalu lintas (traffic light) di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede, Kabupaten Bogor yang padam atau mengalami gangguan harus segera dilaporkan agar tidak memicu kemacetan parah dan kecelakaan.

Simpang ini merupakan titik temu arus kendaraan padat yang menghubungkan wilayah Bojonggede, Citayam, serta jalur utama menuju Pemda Cibinong (Jalan Tegar Beriman).

Kondisi tidak epektifnya lampu merah yang hanya berkedip bertahun – tahun warna kuning, tidak pernah berwarna merah dan hijau, sangat membahayakan utilitas pengemudi, dimana setiap kendaraan saling mendahului satu sama lainnya di jalur yang berbeda disebabkan padamnya warna hijau dan merah menyebabkan kendaraan yang melintas berupaya saling mendahului.

Hal ini tentu sangat berbahaya dan dapat menyebabkan lakalantas di simpang lampu merah Bambu Kuning Bojonggede Kabupaten Bogor

Simpang lampu merah Banbu Kuning Bojonggede saat ini menjadi tempat idola bagi pengemudi angkot yang ngetem di simpang lampu merah tersebut.

Keluhan atas ketertiban jalan raya disimpang lampu merah Bambu Kuning sangat dikeluhkan warga sekitar dan pengguna jalan lainnya, terlebih – lebih lagi pada saat jam masuk kerja antara pukul : 8.00.wib dan jam pulang kerja pukul : 16.00.wib. ” keberadaan angkot yang ngetem parkir di sana sangat menggagu utilitas pengguna jalan raya.

Masyarakat sekitar berharap kepada pihak pemkab Bogor melalui Dishub penertiban jalan raya agar lebih inten menempatkan petugasnya di titik – titik tersebut untuk menciptakan rasa aman dan nyaman berjalan raya.

Lampu lalu lintas (traffic light) di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede, Kabupaten Bogor yang padam atau mengalami gangguan harus segera dilaporkan agar tidak memicu kemacetan parah dan kecelakaan. Simpang ini merupakan titik temu arus kendaraan padat yang menghubungkan wilayah Bojonggede, Citayam, serta jalur utama menuju Pemda Cibinong (Jalan Tegar Beriman).

Langkah Penanganan Darurat bagi Pengendara Jika Anda sedang berada di lokasi atau hendak melintasi kawasan tersebut, harap perhatikan hal-hal berikut:

1. Kurangi Kecepatan: Perlambat kendaraan jauh sebelum memasuki area persimpangan Simpang Bambu Kuning.

2. Utamakan Saling Mengalah: Jangan saling mendahului atau memotong jalan secara mendadak karena kondisi jalan yang tidak terlalu lebar.

3. Ikuti Arahan Petugas: Jika sudah ada petugas di lapangan, ikuti arahan manual dari personel Polsek Bojonggede atau Dishub Kabupaten Bogor yang berjaga di Pos Lantas Bambu Kuning.

4. Nyalakan Lampu Utama: Jika kondisi cuaca sedang mendung atau hujan deras yang sering mengguyur kawasan ini, pastikan lampu kendaraan Anda menyala sebagai penanda bagi pengendara lain.

Cara Melaporkan Lampu Merah Padam ke Instansi TerkaitMasyarakat bisa ikut mempercepat proses perbaikan teknis dengan mengirimkan laporan aduan langsung ke instansi berwenang:

Instagram Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor: Hubungi aduan siber mereka melalui DM atau sebut akun @dishubkabupatenbogor dengan menyertakan foto/video kondisi terkini di lapangan agar segera ditindaklanjuti oleh tim teknis.

Aplikasi Lapor KaBogor / SP4N LAPOR!: Gunakan kanal resmi pengaduan pelayanan publik Pemkab Bogor untuk respons yang terdokumentasi dengan baik.Instagram Kecamatan Bojonggede: Anda juga bisa memberikan laporan atau menandai akun resmi @kecamatanbojonggede sebagai pemangku wilayah agar bisa dibantu koordinasi cepat ke pihak Dishub

Kontributor Bogor

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Hidayat pukul 14:49, tanggal 26 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan