Berita Daerah

Bantah Wanprestasi MBG di Garut, Yanti Susilawati: Investasi Cair Hanya Seperempat dari Janji

×

Bantah Wanprestasi MBG di Garut, Yanti Susilawati: Investasi Cair Hanya Seperempat dari Janji

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 24 April 2026 — Direktur CV Graha Kiara Sari, Yanti Susilawati membantah tuduhan wanprestasi dalam perjanjian investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukarame Kecamatan Caringin Kabupaten Garut Jawa Barat.

Yanti menegaskan, persoalan tersebut murni merupakan dinamika kerja sama bisnis yang didasari pada realisasi nilai investasi yang ia terima.

Menurutnya, akar permasalahannya terletak pada ketidaksesuaian antara komitmen awal modal yang dijanjikan pihak investor, Aip Paisal Hidayat.

Waktu itu disepakati fee komitmen Rp200 per porsi dengan dana investasi Rp200 juta. Namun dalam perjalanannya, dana yang masuk tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pihak investor hanya memberikan investasinya sebesar Rp50 juta.

“Awalnya investor menjanjikan berinvestasi Rp200 juta. Sehingga dibuat kesepakatan fee komitmen berdasarkan angka tersebut. Namun kenyataannya, investasi yang terealisasi hanya Rp50 juta,” ungkap Yanti, Jumat (24/4/2026).

Atas dasar tersebut, Direktur CV Graha Kiara Sari melakukan penyesuaian nilai pembayaran fee secara proporsional.

Yanti menilai tidak adil jika fee harus diberikan sesuai dengan dokumen awal (Rp200 juta).

“Saya menghitung fee komitmen berdasarkan uang yang diterima (Rp50 juta),” tegas Yanti.

Kata Yanti, pihak investor keukeuh meminta pembayaran sesuai nilai yang tertulis di surat pernyataan awal tanpa melihat realisasi modal yang diberikan.

Dia menuding pihak investor berencana melakukan pemerasan berbekal perjanjian awal.

“Saya menduga bahwa pihak investor mau melakukan pemerasan,” ungkap Yanti Susilawati.

Tanggapan Terkait Juknis

Mengenai isu adanya istilah “fee komitmen” yang dianggap menyimpang dari Juknis BGN Nomor 63 Tahun 2025, Yanti menyatakan bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) pada dasarnya adalah upaya kemitraan untuk kelancaran distribusi program MBG.

Terkait desakan audit investigatif dan pelaporan ke pihak berwenang oleh pihak investor, Yanti menghormati hak hukum setiap warga negara.

Namun ia menekankan pentingnya melihat fakta secara utuh mengenai aliran dana investasi yang sebenarnya terjadi.

Upaya Penyelesaian

Perselisihan tersebut meruncing pada perbedaan penafsiran kontrak KSO. Di mana pihak investor menuntut hak berdasarkan dokumen tertulis, sementara pengelola melakukan pembelaan berdasarkan asas keadilan proporsionalitas modal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dalam program nasional MBG agar lebih teliti dalam menyusun skema kemitraan sehingga tidak berdampak pada kualitas layanan bagi masyarakat penerima manfaat.

Pihak CV Graha Kiara Sari menyatakan terbuka untuk melakukan rekonsiliasi data dan keuangan guna menyelesaikan kemelut ini secara transparan.     (Undang Wiga)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 027d4f2d1d600f945194c2a738f88292 | 2026

Bantah Wanprestasi MBG di Garut, Yanti Susilawati: Investasi Cair Hanya Seperempat dari Janji

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 17:15 WIB, 24 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37953

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999