BeritaBerita Utama

Isu Zakir Naik Terjangkit AIDS Dibantah Kuasa Hukumnya

Aninggell
×

Isu Zakir Naik Terjangkit AIDS Dibantah Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Isu Zakir Naik Terjangkit AIDS Dibantah Kuasa Hukumnya
Sumber Foto : BBC

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Isu Zakir Naik Terjangkit AIDS Dibantah Kuasa Hukumnya

JAKARTA – — Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan akun X yang mengklaim pendakwah internasional asal India, Zakir Naik, didiagnosis mengidap AIDS di Malaysia. Namun, kabar tersebut segera dibantah tegas oleh kuasa hukum Zakir Naik.

Klaim Viral di Media Sosial

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan tuduhan mengejutkan bahwa kondisi kesehatan Zakir Naik sengaja ditutupi demi menjaga aktivitas dakwah dan program konversi agama. Ia bahkan menyinggung adanya “dokumen medis rahasia” yang disebut-sebut membuktikan pendakwah itu positif HIV.
Unggahan itu dengan cepat menyebar luas di platform X, memicu berbagai reaksi warganet. Sebagian mempertanyakan kebenaran klaim tersebut, sementara sebagian lain langsung menilai bahwa isu itu bernuansa fitnah.

Bantahan Tegas dari Kuasa Hukum

Kabar itu kemudian mendapat tanggapan dari pengacara Zakir Naik, Akberdin Abdul Kadir. Mengutip pernyataannya pada Selasa (9/9/2025), ia menegaskan klaim tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Seperti yang saya katakan, itu sampah, berita palsu, dan sama sekali tidak benar,” tegas Akberdin. Ia juga menyebut bahwa saat ini kliennya sedang berada di luar negeri dan dalam kondisi baik.

Hoaks yang Kerap Menyasar Tokoh Publik

Penyebaran informasi palsu mengenai kesehatan figur publik bukanlah hal baru. Kasus serupa kerap muncul untuk menyerang kredibilitas tokoh tertentu, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Pengamat komunikasi digital menilai, isu seperti ini seringkali digoreng untuk tujuan politis maupun ideologis. “Ketika sebuah nama besar diguncang isu kesehatan atau moral, efeknya langsung memantik reaksi publik. Inilah yang membuat hoaks semacam itu mudah viral,” ujar seorang analis media sosial.

Imbauan Waspada Hoaks

Pakar literasi digital mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi, khususnya dari media sosial. Verifikasi dari sumber resmi sangat diperlukan sebelum mempercayai dan menyebarkan sebuah kabar.
Kasus yang menimpa Zakir Naik kembali menunjukkan bahwa hoaks kesehatan bisa dengan cepat merusak reputasi seseorang, sekalipun kemudian terbantahkan oleh pihak terkait.


Penulis : Divita

Masjid Islamic Center di Kecamatan Koja Jakarta Utara, Kebakaran

Isu Zakir Naik Terjangkit AIDS Dibantah Kuasa Hukumnya

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: bafab01051633a478d0f964db2435cb6 | 2026

Isu Zakir Naik Terjangkit AIDS Dibantah Kuasa Hukumnya

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 10:44 WIB, 11 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15817

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999