Berita Daerah

Stop Kantung Plastik Untuk Wadah Daging Kurban

×

Stop Kantung Plastik Untuk Wadah Daging Kurban

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh masyarakat dan panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Ajakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor serta berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, yang juga diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 600.4-15/1252-PP tanggal 22 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Momentum Idul Adha identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat.

Namun penggunaan kantong plastik sekali pakai masih sering menimbulkan peningkatan timbunan sampah yang sulit terurai dan berpotensi mencemari lingkungan.

Jangan lupa follow akun @bogor.istimewa ya wargi

Salam Bogor Istimewa
Kuta Udaya Wangsa

Sumber Informasi Publik

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 458fabbff5e096de8c20d4cc5055a621 | 2026

Stop Kantung Plastik Untuk Wadah Daging Kurban

Diterbitkan pertama kali oleh Hidayat pada 16:02 WIB, 26 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39159

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999