Garut, 24 April 2026 — Direktur CV Graha Kiara Sari, Yanti Susilawati membantah tuduhan wanprestasi dalam perjanjian investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukarame Kecamatan Caringin Kabupaten Garut Jawa Barat.
Yanti menegaskan, persoalan tersebut murni merupakan dinamika kerja sama bisnis yang didasari pada realisasi nilai investasi yang ia terima.
Menurutnya, akar permasalahannya terletak pada ketidaksesuaian antara komitmen awal modal yang dijanjikan pihak investor, Aip Paisal Hidayat.
Waktu itu disepakati fee komitmen Rp200 per porsi dengan dana investasi Rp200 juta. Namun dalam perjalanannya, dana yang masuk tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pihak investor hanya memberikan investasinya sebesar Rp50 juta.
“Awalnya investor menjanjikan berinvestasi Rp200 juta. Sehingga dibuat kesepakatan fee komitmen berdasarkan angka tersebut. Namun kenyataannya, investasi yang terealisasi hanya Rp50 juta,” ungkap Yanti, Jumat (24/4/2026).
Atas dasar tersebut, Direktur CV Graha Kiara Sari melakukan penyesuaian nilai pembayaran fee secara proporsional.
Yanti menilai tidak adil jika fee harus diberikan sesuai dengan dokumen awal (Rp200 juta).
“Saya menghitung fee komitmen berdasarkan uang yang diterima (Rp50 juta),” tegas Yanti.
Kata Yanti, pihak investor keukeuh meminta pembayaran sesuai nilai yang tertulis di surat pernyataan awal tanpa melihat realisasi modal yang diberikan.
Dia menuding pihak investor berencana melakukan pemerasan berbekal perjanjian awal.
“Saya menduga bahwa pihak investor mau melakukan pemerasan,” ungkap Yanti Susilawati.
Tanggapan Terkait Juknis
Mengenai isu adanya istilah “fee komitmen” yang dianggap menyimpang dari Juknis BGN Nomor 63 Tahun 2025, Yanti menyatakan bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) pada dasarnya adalah upaya kemitraan untuk kelancaran distribusi program MBG.
Terkait desakan audit investigatif dan pelaporan ke pihak berwenang oleh pihak investor, Yanti menghormati hak hukum setiap warga negara.
Namun ia menekankan pentingnya melihat fakta secara utuh mengenai aliran dana investasi yang sebenarnya terjadi.
Upaya Penyelesaian
Perselisihan tersebut meruncing pada perbedaan penafsiran kontrak KSO. Di mana pihak investor menuntut hak berdasarkan dokumen tertulis, sementara pengelola melakukan pembelaan berdasarkan asas keadilan proporsionalitas modal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dalam program nasional MBG agar lebih teliti dalam menyusun skema kemitraan sehingga tidak berdampak pada kualitas layanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Pihak CV Graha Kiara Sari menyatakan terbuka untuk melakukan rekonsiliasi data dan keuangan guna menyelesaikan kemelut ini secara transparan. (Undang Wiga)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 17:15, tanggal 24 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




