Legislatif

Desakan Ade Sudrajat Ketua GIPS untuk Pengesahan Tata Tertib, Kode Etik, dan BK DPRD

×

Desakan Ade Sudrajat Ketua GIPS untuk Pengesahan Tata Tertib, Kode Etik, dan BK DPRD

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut 28 Nopember 2025.//.Dalam dinamika perkembangan organisasi masyarakat maupun lembaga pengawasan publik di Kabupaten Garut, GIPS (Garut Indeks Perubahan Strategi) tampil sebagai salah satu wadah yang vokal mendorong transparansi serta penegakan aturan yang jelas di lingkungan pemerintahan daerah. Ade Sudrajat, selaku Ketua GIPS, kembali menegaskan sikap tegasnya agar Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, serta Badan Kehormatan (BK) di lingkungan anggota dewan Kabupaten Garut segera disahkan tanpa penundaan.

Desakan Pengesahan Tatib dan Kode Etik

Menurut pandangan Ade Sudrajat, keberadaan tata tertib dan kode etik bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah fondasi penting yang menentukan bagaimana seorang anggota dewan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ia menilai bahwa tanpa sistem aturan yang kuat dan terukur, kinerja lembaga perwakilan rakyat bisa mudah mengalami distorsi, bahkan rawan menimbulkan ketidakteraturan dalam proses pengambilan keputusan.

Ade menyampaikan bahwa penundaan yang berlarut-larut dalam pengesahan aturan internal tersebut justru berpotensi melemahkan kredibilitas lembaga. Sebagai ketua GIPS, ia merasa berkewajiban menyuarakan pentingnya percepatan ini demi kepentingan masyarakat Garut secara luas.

Dugaan Kejanggalan dan Tarik-Menarik Kepentingan

Salah satu hal yang menjadi sorotan Ade adalah adanya indikasi tarik-ulur dalam proses pengesahan lambang, tata tertib, dan unsur kelengkapan dewan lainnya. Ia menilai bahwa proses tersebut menunjukkan gejala ketidakselarasan di internal lembaga, yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

Ade menyampaikan dugaan adanya kejanggalan yang ia lihat dari dinamika para anggota dewan. Meskipun ia tidak merinci bentuk kejanggalan tersebut, ia menekankan bahwa ketidakjelasan aturan internal membuka ruang bagi munculnya konflik kepentingan, terutama ketika tidak ada pedoman etik yang mengikat secara tegas.

Bagi GIPS, hal ini menjadi sinyal perlunya pengawasan publik yang lebih kuat agar setiap proses dalam lembaga legislatif tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Pentingnya Badan Kehormatan (BK) yang Tegas dan Berfungsi

Selain kode etik, Ade juga menyoroti pentingnya pengesahan dan penguatan fungsi Badan Kehormatan (BK). Menurutnya, BK bukan hanya simbol, melainkan perangkat penting untuk menjaga martabat dan disiplin anggota dewan. Tanpa BK yang sah dan berfungsi optimal, maka setiap pelanggaran etik tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.

Ade menilai bahwa BK harus berdiri independen, tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik internal, dan mampu menegakkan aturan secara adil. Dorongan agar BK segera disahkan menjadi bagian dari solusi agar kejanggalan atau potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini.

Penegasan Sikap GIPS

Di akhir pernyataannya, Ade Sudrajat menegaskan bahwa desakan yang ia sampaikan bukan bermaksud menyerang pihak manapun, melainkan bentuk kepedulian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut. Ia berharap para anggota dewan dapat melihat urgensi ini sebagai upaya kolektif dalam memperbaiki sistem, bukan sebagai tekanan politik tertentu.

GIPS, lanjutnya, akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam menghadirkan perubahan strategi yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih transparan di Kabupaten Garut.(Opx)

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 88f5716818099486e4b3553434693752 | 2026

Desakan Ade Sudrajat Ketua GIPS untuk Pengesahan Tata Tertib, Kode Etik, dan BK DPRD

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 12:30 WIB, 28 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-28175

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999