LegislatifPemerintahan Pusat

RUU PPRT Disahkan, Akhiri Penantian 22 Tahun

×

RUU PPRT Disahkan, Akhiri Penantian 22 Tahun

Sebarkan artikel ini
RUU PPRT Disahkan, Akhiri Penantian 22 Tahun
RUU PPRT Disahkan, Akhiri Penantian 22 Tahun

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

JAKARTA, 21 April 2026 — Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Keputusan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun, sekaligus menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan RUU PPRT di Rapat Paripurna DPR

Pengesahan RUU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPR menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan panjang RUU PPRT hingga akhirnya disepakati bersama untuk disahkan menjadi undang-undang.

Makna Pengesahan Bertepatan Hari Kartini

Pengesahan RUU PPRT memiliki makna simbolis yang kuat karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Momentum ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan perempuan, terutama pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi.

Selain itu, pengesahan ini juga menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor informal.

Tujuan dan Manfaat UU PPRT

Memberikan Kepastian Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang.

“Setelah mempertimbangkan pendapat seluruh fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya dalam sidang.

Mencegah Diskriminasi dan Eksploitasi

UU PPRT juga dirancang untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga, termasuk diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan. Regulasi ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak yang harus dihormati.

Mewujudkan Hubungan Kerja yang Humanis

Selain itu, aturan ini mengedepankan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Pemerintah berharap keberadaan UU ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Materi yang Diatur dalam UU PPRT

UU PPRT memuat sejumlah poin penting yang mengatur secara komprehensif sektor pekerja rumah tangga.

Perekrutan dan Hubungan Kerja

Regulasi ini mengatur proses perekrutan pekerja rumah tangga serta hubungan kerja yang harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas antara kedua belah pihak.

Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja

UU ini juga menetapkan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dengan demikian, setiap pihak memiliki tanggung jawab yang terukur.

Pelatihan dan Perizinan

Selain itu, pemerintah juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga guna meningkatkan kompetensi. Perizinan usaha bagi P3RT juga menjadi bagian penting untuk memastikan praktik penempatan tenaga kerja berjalan sesuai aturan.

Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan

UU PPRT juga mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan antara pekerja, pemberi kerja, dan pihak terkait lainnya. Peran masyarakat juga diakui dalam mendukung perlindungan pekerja rumah tangga.

Apresiasi Pemerintah atas Pengesahan UU PPRT

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak tahun 2004. Ia menilai pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Dampak dan Harapan ke Depan

Pengesahan UU PPRT diharapkan membawa perubahan signifikan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, mereka kini memiliki perlindungan hukum yang jelas, termasuk hak atas upah, waktu kerja, dan perlindungan dari kekerasan.

Ke depan, tantangan utama terletak pada implementasi dan pengawasan agar aturan ini benar-benar berjalan efektif di lapangan. Pemerintah dan DPR diharapkan terus bersinergi dalam memastikan seluruh ketentuan dalam UU PPRT dapat diterapkan secara optimal.

Dengan disahkannya UU ini, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik, sekaligus menegaskan komitmen terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Sumber Berita:
Kementerian Ketenagakerjaan RI

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 7fc625570f29c0ffd7f03d6f549a5cab | 2026

RUU PPRT Disahkan, Akhiri Penantian 22 Tahun

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 18:46 WIB, 22 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37790

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999