Berita UtamaHeadline NewsLegislatifTrending Viral

Debt Collector Bermodus, DPR Minta Tindak Tegas dan Pidanakan

Aninggell
×

Debt Collector Bermodus, DPR Minta Tindak Tegas dan Pidanakan

Sebarkan artikel ini
Debt Collector Bermodus Viral, DPR Minta OJK Tindak Tegas
Debt Collector Bermodus Viral, DPR Minta OJK Tindak Tegas (Ilustrasi)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

JAKARTA, 26 April 2026 — Aksi debt collector yang membuat laporan palsu kepada layanan ambulans dan pemadam kebakaran untuk menagih utang viral di media sosial, memicu desakan DPR agar pelaku diproses hukum serta sistem pengawasan penagihan utang dievaluasi.

Kasus Viral Picu Reaksi DPR

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai tindakan debt collector yang memanfaatkan layanan darurat sebagai alat penagihan merupakan pelanggaran serius.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” katanya.

Kejadian di Sleman dan Semarang

Kasus ini terjadi di beberapa daerah, termasuk Sleman dan Semarang. Di Sleman, ambulans menerima order fiktif untuk menjemput pasien di kawasan Caturtunggal.

Sementara di Semarang, dua unit damkar dikerahkan akibat laporan kebakaran palsu yang kemudian diketahui sebagai bagian dari upaya penagihan utang.

Risiko Fatal bagi Penanganan Darurat

Abdullah menekankan bahwa dampak dari tindakan tersebut sangat serius karena dapat mengganggu layanan darurat.

Ancaman Nyawa Masyarakat

Ketika ambulans atau damkar dialihkan ke laporan palsu, potensi keterlambatan penanganan kasus darurat nyata menjadi sangat tinggi.

Hal ini dapat berujung pada risiko kehilangan nyawa yang seharusnya bisa dicegah.

Desakan Penegakan Hukum

DPR meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.

Penelusuran Hingga Perusahaan

Tidak hanya pelaku individu, pihak yang mempekerjakan debt collector juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, instansi yang dirugikan seperti ambulans dan damkar didorong untuk menuntut ganti rugi.

OJK Dinilai Belum Optimal

Dalam pernyataannya, Abdullah juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi praktik penagihan utang.

Perlu Perbaikan Sistem Pengawasan

Menurutnya, masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam praktik penagihan utang, termasuk intimidasi dan kekerasan.

Ia menilai pengawasan yang ada belum cukup efektif untuk mencegah praktik ilegal tersebut.

Perlu Reformasi Penagihan Utang

Kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan utang di Indonesia.

Pemerintah, regulator, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih adil, aman, dan tidak merugikan masyarakat.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2e970cd216ce6c7593f08225b03266d7 | 2026

Debt Collector Bermodus, DPR Minta Tindak Tegas dan Pidanakan

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 03:44 WIB, 26 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38101

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999