WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
WBN, Bogor – Kegalalan aksi dari seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, aksi tersebut diketahui oleh pemilik disaat parkir di teras rumah Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jum’at 19 Agustus 2022.
Korban yang bernama Edah menyadari motornya telah di curi saat mendengar suara knalpot motor, yang mana setelah di lakukan pengecekan motorpun sudah di bawa kabur pelaku.
“Pemilik teriak meminta pertolongan, di dengar oleh warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkapnya di jalan kampung kebasiran Parung Panjang,” kata Kapolsek Parung Kompol Suminto
Baca juga: Gelapnya Jembatan Baru Baban, Cermin Abainya Pemerintah Sumenep terhadap Keselamatan Warga
Lebih lanjut dia kapolsek menerangkan, di lokasi penangkapan pun langsung mengamankan pelaku ke Polsek Parung Panjang untuk menghindari amukan warga yang tesulut emosi
“Pelaku curanmor berinisial W (20) yang kita amankan ini, dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya yang berhasil melarikan diri. Saat ini kami pun terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainya,” terangnya.
Berita terkait: PAW Periode 2026-2029 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Berlangsung Lancar Dan Sukses
Kapolsek juga menegaskan, dari tangan pelaku ini kita amankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy beserta STNK milik milik korban, satu buah kunci later T dan satu buah Handphone.
“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.







