WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
WBN, Bogor – Dalam operasi rutinitas pihak Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor lakukan penertiban reklame atau umbul-umbul yang tidak berizin.
Hal tersebut, anggota Satpol PP Kecamatan Bojonggede Agus Setiawan menjelaskan bahwa ada beberapa katagori tentang reklame yakni, iklan, billboard, neon box, reklame dalam ruang atau sepanduk.
“Adapun izin katagori reklame adalah dinas terkait yang berhubungan dengannya, beda dengan iklan atau spanduk yang memberi kewenangan ada di pihak Kecamatan Bojonggede,” katanya melalui WhatsApp, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sementara bagi iklan atau reklame dan sepandung yang tidak berizin akan saya tindak sesuai dengan standar operasi persedur (SOP).
“Untuk penertiban pihak kami (Satpol-PP-red) akan memberikan sangsi kepada si pelanggar dan akan menyidak dalam satu bulan tiga kali operasi,” tutupnya.
Penulis: Ikman P
Editor: Rieqhe
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Satpol PP Kecamatan Bojonggede Sidak Reklame Bodong
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 22:57 WIB, 19 Agustus 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







