Berita DaerahPencurianPolri

Aksi Pencurian Motor Digagalkan Warga Parung Panjang

×

Aksi Pencurian Motor Digagalkan Warga Parung Panjang

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 23 September 2022

WBN, Bogor – Kegalalan aksi dari seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, aksi tersebut diketahui oleh pemilik disaat parkir di teras rumah Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jum’at 19 Agustus 2022.

Korban yang bernama Edah menyadari motornya telah di curi saat mendengar suara knalpot motor, yang mana setelah di lakukan pengecekan motorpun sudah di bawa kabur pelaku.

“Pemilik teriak meminta pertolongan, di dengar oleh warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkapnya di jalan kampung kebasiran Parung Panjang,” kata Kapolsek Parung Kompol Suminto

Lebih lanjut dia kapolsek menerangkan, di lokasi penangkapan pun langsung mengamankan pelaku ke Polsek Parung Panjang untuk menghindari amukan warga yang tesulut emosi

“Pelaku curanmor berinisial W (20) yang kita amankan ini, dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya yang berhasil melarikan diri. Saat ini kami pun terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainya,” terangnya.

Kapolsek juga menegaskan, dari tangan pelaku ini kita amankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy beserta STNK milik milik korban, satu buah kunci later T dan satu buah Handphone.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

 

Penulis: Ikman 
Editor: Rieqhe

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4afbc419d6838bae738ada75a23cb624 | 2026

Aksi Pencurian Motor Digagalkan Warga Parung Panjang

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 21:12 WIB, 19 Agustus 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-2313

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999