DaerahPolri

Aksi Pencurian Motor Digagalkan Warga Parung Panjang

0
×

Aksi Pencurian Motor Digagalkan Warga Parung Panjang

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN, Bogor – Kegalalan aksi dari seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, aksi tersebut diketahui oleh pemilik disaat parkir di teras rumah Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jum’at 19 Agustus 2022.

Korban yang bernama Edah menyadari motornya telah di curi saat mendengar suara knalpot motor, yang mana setelah di lakukan pengecekan motorpun sudah di bawa kabur pelaku.

“Pemilik teriak meminta pertolongan, di dengar oleh warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkapnya di jalan kampung kebasiran Parung Panjang,” kata Kapolsek Parung Kompol Suminto

Lebih lanjut dia kapolsek menerangkan, di lokasi penangkapan pun langsung mengamankan pelaku ke Polsek Parung Panjang untuk menghindari amukan warga yang tesulut emosi

“Pelaku curanmor berinisial W (20) yang kita amankan ini, dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya yang berhasil melarikan diri. Saat ini kami pun terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainya,” terangnya.

Kapolsek juga menegaskan, dari tangan pelaku ini kita amankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy beserta STNK milik milik korban, satu buah kunci later T dan satu buah Handphone.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

 

Penulis: Ikman 
Editor: Rieqhe
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 23 September 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 21:12 Tanggal 19 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912