Berita

Yudha Puja Turnawan Anggota DPRD Garut Dorong Peningkatan PAD Demi Kesejahteraan Guru

×

Yudha Puja Turnawan Anggota DPRD Garut Dorong Peningkatan PAD Demi Kesejahteraan Guru

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut.(17 April 2026). Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kondisi keuangan daerah usai audiensi dengan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut. Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (17/4/2026).

Dalam keterangannya, Yudha mengungkapkan bahwa struktur belanja daerah saat ini masih menghadapi tekanan cukup besar, khususnya pada pos belanja pegawai. Ia menyebutkan, pada tahun 2025, belanja pegawai telah mencapai 34,77 persen, sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, porsi belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen pada tahun 2027.

“Di sisi lain, belanja untuk infrastruktur dan pelayanan publik harus mencapai minimal 40 persen. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua, sehingga perlu kajian mendalam agar kebijakan yang diambil tetap seimbang,” ujarnya.

Yudha menegaskan, salah satu solusi utama untuk menjawab persoalan tersebut adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, tanpa adanya peningkatan PAD, ruang fiskal pemerintah daerah akan tetap terbatas, sehingga berdampak pada kebijakan kesejahteraan, termasuk bagi tenaga guru.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait penyaluran dana transfer daerah yang lebih fleksibel. Hal ini dinilai penting agar daerah memiliki ruang lebih dalam mengatur prioritas anggaran.

Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi guru, terutama yang berstatus PPPK paruh waktu. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Kabupaten Garut masih kekurangan sekitar 16 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga guru.

“Kalau melihat kebutuhan ideal, jumlah guru kita memang masih sangat kurang. Tapi kemampuan keuangan daerah juga terbatas. Maka dari itu, solusi jangka pendeknya adalah meningkatkan PAD terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, harapan untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap ada, namun hal itu sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah. Selain itu, ia juga mendorong agar ada penyesuaian penghasilan bagi PPPK paruh waktu, minimal mendekati Upah Minimum Regional (UMR), meskipun hal tersebut masih harus melalui kajian lebih lanjut oleh pemerintah daerah bersama Sekretaris Daerah.

“Keinginan kita tentu ada peningkatan kesejahteraan, misalnya gaji minimal setara UMR. Tapi ini harus dilihat dari kekuatan fiskal daerah. Jangan sampai kebijakan hanya fokus pada satu sektor, sementara yang lain juga membutuhkan perhatian,” pungkasnya.

Yudha memastikan, aspirasi yang disampaikan FAGAR akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan ke depan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik dan pegawai lainnya.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37430
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: cb74933fb1ba9e70f01249c7b3ad3762 | 2026

Yudha Puja Turnawan Anggota DPRD Garut Dorong Peningkatan PAD Demi Kesejahteraan Guru

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 21:17 WIB, 17 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999