Garut.(17 April 2026). Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kondisi keuangan daerah usai audiensi dengan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut. Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (17/4/2026).
Dalam keterangannya, Yudha mengungkapkan bahwa struktur belanja daerah saat ini masih menghadapi tekanan cukup besar, khususnya pada pos belanja pegawai. Ia menyebutkan, pada tahun 2025, belanja pegawai telah mencapai 34,77 persen, sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, porsi belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen pada tahun 2027.
“Di sisi lain, belanja untuk infrastruktur dan pelayanan publik harus mencapai minimal 40 persen. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua, sehingga perlu kajian mendalam agar kebijakan yang diambil tetap seimbang,” ujarnya.
Yudha menegaskan, salah satu solusi utama untuk menjawab persoalan tersebut adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, tanpa adanya peningkatan PAD, ruang fiskal pemerintah daerah akan tetap terbatas, sehingga berdampak pada kebijakan kesejahteraan, termasuk bagi tenaga guru.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait penyaluran dana transfer daerah yang lebih fleksibel. Hal ini dinilai penting agar daerah memiliki ruang lebih dalam mengatur prioritas anggaran.
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi guru, terutama yang berstatus PPPK paruh waktu. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Kabupaten Garut masih kekurangan sekitar 16 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga guru.
“Kalau melihat kebutuhan ideal, jumlah guru kita memang masih sangat kurang. Tapi kemampuan keuangan daerah juga terbatas. Maka dari itu, solusi jangka pendeknya adalah meningkatkan PAD terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, harapan untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap ada, namun hal itu sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah. Selain itu, ia juga mendorong agar ada penyesuaian penghasilan bagi PPPK paruh waktu, minimal mendekati Upah Minimum Regional (UMR), meskipun hal tersebut masih harus melalui kajian lebih lanjut oleh pemerintah daerah bersama Sekretaris Daerah.
“Keinginan kita tentu ada peningkatan kesejahteraan, misalnya gaji minimal setara UMR. Tapi ini harus dilihat dari kekuatan fiskal daerah. Jangan sampai kebijakan hanya fokus pada satu sektor, sementara yang lain juga membutuhkan perhatian,” pungkasnya.
Yudha memastikan, aspirasi yang disampaikan FAGAR akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan ke depan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik dan pegawai lainnya.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 21:17 Tanggal 17 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


