Sertijab

Yahya S. Permana Terpilih Kembali sebagai Ketua PWRI Kabupaten Garut Periode 2026–2031

Taufik Hidayat
×

Yahya S. Permana Terpilih Kembali sebagai Ketua PWRI Kabupaten Garut Periode 2026–2031

Sebarkan artikel ini

 

Garut.20/11/2025.Yahya S. Permana kembali terpilih sebagai Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Garut untuk periode 2026–2031. Dalam sambutannya di Aula Kantor Dinsos jalan Patriot Kelurahan Sukagalih kec Tarogong kidul Garut,ia menyampaikan komitmen untuk menjalankan organisasi secara maksimal sesuai dengan visi PWRI, yaitu terwujudnya kehidupan wredatama yang sehat, produktif, mandiri, dan bermartabat.sabtu 20/11/2025.

Untuk mewujudkan visi tersebut, PWRI Kabupaten Garut akan menyusun Rencana Strategis (Renstra) lima tahun ke depan. Renstra ini akan menjadi pedoman pelaksanaan organisasi yang memuat arah kebijakan, tujuan, sasaran, program, kegiatan, serta tahapan waktu pelaksanaan. Dengan demikian, seluruh kegiatan PWRI memiliki arah yang jelas dan terukur sesuai dengan tujuan organisasi.

Sebagai bentuk kebersamaan dan penghargaan kepada para anggota, PWRI Kabupaten Garut juga memiliki tradisi menyambut serta mengantarkan pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi, di mana para calon pensiunan diantar dan diberikan uang kadeudeuh sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.

Alhamdulillah, hubungan PWRI Kabupaten Garut dengan Pemerintah Kabupaten Garut terjalin dengan sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya dukungan nyata dari Pemkab Garut, antara lain berupa:

Fasilitas kantor yang berlokasi di depan Pendopo Garut

Fasilitas kendaraan operasional.
Bantuan hibah yang insya Allah akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan para lansia,tutur yahya.

Dalam salah satu kegiatan PWRI, Bupati Garut telah diundang, namun karena kesibukan beliau berhalangan hadir dan diwakili oleh unsur Bidang Kemasyarakatan serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga. Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan diisi dengan dialog serta sesi tanya jawab yang berjalan interaktif dan penuh antusiasme.

PWRI Kabupaten Garut (Persatuan Wredatama Republik Indonesia) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mewadahi para pensiunan PNS dan pejabat negara di wilayah Kabupaten Garut. Organisasi ini aktif dalam pembinaan kebersamaan, kegiatan sosial, pengembangan usaha, serta menjalin silaturahmi dengan ASN yang masih aktif.

Saat ini, PWRI Kabupaten Garut dipimpin oleh Yahya S. Permana sebagai Ketua periode 2026–2031, dengan kepengurusan yang tersebar hingga tingkat kecamatan.

Fungsi dan Kegiatan PWRI Kabupaten Garut
1. Wadah Silaturahmi
Menjadi tempat berkumpul dan berinteraksi bagi para purna tugas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
2. Pengembangan Potensi Anggota
Mendorong anggota agar tetap aktif dan produktif melalui berbagai kegiatan sosial dan ekonomi.
3. Program Unggulan
Koperasi Waluya: usaha simpan pinjam serta pengembangan sapi perah.
Nyaah ka Kolot, meliputi:
Benah Imah (renovasi rumah)
Benah Usaha (pengembangan usaha anggota)

Benah Lingkungan (pemberdayaan lingkungan)

4. Kegiatan Sosial dan Kesehatan
Antara lain Salasa Barokah (berbagi makanan) serta layanan kesehatan bagi anggota.

5. Unit Kerja Organisasi
PWRI memiliki unit-unit kerja di tingkat kecamatan, seperti Tarogong Kidul, serta unit khusus seperti Unit Setda dan Unit Pertanian.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6d74fb94aa9e3000712b4525c257b6f6 | 2026

Yahya S. Permana Terpilih Kembali sebagai Ketua PWRI Kabupaten Garut Periode 2026–2031

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 19:26 WIB, 20 Desember 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-28885