Kecelakaan

Warga Tertemper Kereta Commuter Line Polsek Cibatu Lakukan Penanganan Cepat

Abah Rohman
0
×

Warga Tertemper Kereta Commuter Line Polsek Cibatu Lakukan Penanganan Cepat

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Seorang warga mengalami kecelakaan tertemper Kereta Api Commuter Line jurusan Garut–Purwakarta di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (23/1/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di Kampung Cibodas RT 03 RW 07, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu.

Korban diketahui berinisial AR (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Cibatu. Berdasarkan keterangan di lapangan, kejadian bermula saat korban diduga hendak menyeberang rel kereta api dan sempat berdiri di samping rel pada Kilometer 0/6 petak jalan Pasir Jengkol–Cibatu.

Diduga jarak korban dengan rel terlalu dekat sehingga tertemper Kereta Api Commuter Line yang dikemudikan masinis Deden (45), warga Bandung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di kepala bagian kanan hingga harus mendapat tujuh jahitan, lebam di kepala bagian kiri, keluar darah dari telinga, luka lecet pada kedua kaki, serta luka sobek di pergelangan kaki kanan yang mendapat dua jahitan.

Korban kemudian segera mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Cibatu.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H. mengatakan bahwa pihaknya bersama anggota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian.

“Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengecekan, serta berkoordinasi dengan pihak PT KAI terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Dalam kejadian ini, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api dan mematuhi aturan keselamatan demi menghindari kejadian serupa.(Ato)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 14:03, tanggal 23 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan