Berita Daerah

Warga Kampung Cireungit Resah, Minta Pemerintah Daerah Garut dan DPRD serta Gubernur Jawa Barat Segera Pindahkan Pabrik.

×

Warga Kampung Cireungit Resah, Minta Pemerintah Daerah Garut dan DPRD serta Gubernur Jawa Barat Segera Pindahkan Pabrik.

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut. 03 Maret 2026.Keresahan menyelimuti warga Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sejumlah warga secara tegas meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Garut, hingga Gubernur Jawa Barat agar segera mengambil tindakan tegas terkait keberadaan Pabrik Ciomy yang berada di Kampung Babakan, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Menurut Zamzam Nugraha, warga Kampung Cireungit RT 02 RW 01 Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul Garut, keberadaan pabrik tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa warga merasa tidak nyaman dengan aktivitas pabrik yang dinilai belum memenuhi aspek perizinan dan tata ruang yang jelas.

“Kami warga Kampung Cireungit merasa resah dan meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Garut, DPRD, serta Gubernur Jawa Barat agar segera memindahkan pabrik Ciomy dari lokasi tersebut,” tutur Zamzam Nugraha.

Zamzam menegaskan bahwa aspirasi ini bukan tanpa alasan. Warga khawatir keberadaan pabrik di wilayah tersebut dapat berdampak pada lingkungan, ketertiban tata ruang, serta keberlangsungan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Senada dengan itu, Angga, warga Kampung Cireungit RT 01 RW 01 Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul Garut, menyampaikan bahwa hingga saat ini pabrik tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, menurutnya, belum ada pula izin dari ATR/BPN pusat terkait penggunaan lahan.

Angga juga menyoroti regulasi yang berlaku di tingkat provinsi. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang izin lahan sawah yang dilindungi, sementara ini tidak diperkenankan adanya alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam kategori dilindungi. Oleh karena itu, ia mempertanyakan legalitas berdirinya pabrik tersebut jika memang berada di atas lahan yang seharusnya dilindungi.

Warga berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait mengenai status perizinan pabrik Ciomy tersebut. Mereka juga meminta agar instansi berwenang melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan tata ruang dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Kampung Cireungit menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, mereka menuntut agar setiap kegiatan usaha mematuhi aturan hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar. Mereka berharap pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Garut, serta Gubernur Jawa Barat dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan warga dan mengambil keputusan yang adil demi kepentingan bersama.

Hingga saat ini, warga masih menunggu respons resmi dari pihak pemerintah terkait aspirasi yang telah mereka sampaikan. Mereka berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara transparan, sesuai hukum, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.(***)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5b56b3b0c6c9b27b0259b332449e0f90 | 2026

Warga Kampung Cireungit Resah, Minta Pemerintah Daerah Garut dan DPRD serta Gubernur Jawa Barat Segera Pindahkan Pabrik.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 14:19 WIB, 3 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-33000

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999