TNI

Tembakan dan Manuver Helikopter Serang AH-64E Apache Hancurkan Musuh

Avatar
0
×

Tembakan dan Manuver Helikopter Serang AH-64E Apache Hancurkan Musuh

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Tembakan dan Manuver Helikopter Serang AH-64E Apache Hancurkan Musuh

WARTABELANEGARA – Melalui teknologi Laser Range Finder yang terintegrasi dalam FLIR, Helikopter AH-64E Apache dapat menunjukkan sasaran dengan perangkat Laser yang dimilikinya.  Selanjutnya melakukan penembakan dengan prinsip Bantuan Tembakan yaitu “Cepat dan Tepat” terkoordinir dalam manuver Bantem pada Latihan Gabungan TNI 2023 di Puslatpur Situbondo, Minggu (30/7/2023).

 

AH-64 Apache tergabung dalam Satgas Penerbad melaksanakan operasi bantuan tembakan dalam rangka membantu operasi Satgasrat untuk menghancurkan sasaran yang tidak bisa dijangkau oleh sarana tembakan yang lain. Dalam melaksanakan bantuan tembakan, Helikopter AH-64E Apache melaksanakan manuver shallow Diving dengan munisi Cannon 30mm dan Rocket Hydra 2.75.

 

Bantem Penerbad dipimpin oleh Komandan Satgas Dukbantem Penerbad Letkol Cpn Tony Safrudin A.Md., dan dibantu Wadan Satgas Penerbad Mayor Cpn Rian Wijaksono Hartanto, S.Hub.Int. serta diawaki oleh Crew yang militan dan Profesional. Adapun Crew Helikopter Apache 1 HS-7212 yaitu sebagai Pilot Kapten Cpn Angkasa, Co Pilot Gunner Lettu Cpn Hendrik. sedangkan Helikopter Apache 2 HS-7209 sebagai Pilot Kapten Cpn Alex, Co Pilot Gunner Kapten Cpn Sidik, dengan dibantu beberapa personel dari Penerbad yang militan dan prifesional memberikan yang terbaik demi NKRI Harga Mati.

 

(Puspen TNI)

Baca berita lainnya : KLIK DISINI

Baca juga : 

KLIK DISINI

 

 

 

AH-64E Apache / Danakirti Media

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas Jam 20:02 Tanggal 31 Juli 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan