WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
SPBE dilingkungan TNI, Tunjangan Kinerja TNI jadi 80% ?
WARTA BELA NEGARA, JAKARTA — Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Bambang Ismawan, S.E, M.M., membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) TNI Tahun 2023 bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/11/2023).
“Jadi kenapa mereka bisa lebih tinggi dari pada kita? Pasti ada sesuatu yang belum pas salah satunya dari SPBE yang belum maksimal dilaksanakan dilingkungan TNI untuk itu saat ini akan kita bahas bersama bagaimana solusinya,” ujar Jenderal berbintang tiga ini.
Selanjutnya Kasum TNI mengatakan, nilai Reformasi Birokrasi TNI saat ini masih diangka 72.372 untuk naik menjadi 80 persen penerimaan tunjangan kinerja, harus diangka 75.
“Jadi sedikit lagi sebenarnya, makanya saya selalu mengejar Kapus RB bagaimana supaya kita bisa mencapai angka itu, untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit tentunya,” kata Kasum TNI.
Hadir dalam kegiatan ini Irjen TNI, Koorsahli Panglima TNI, para Asisten Panglima TNI, para Irjen Angkatan, Para Asisten dan para Koordinator/pejabat serta pelaksana SPBE dari setiap Angkatan.(Puspen TNI)
- https://wartabelanegara.com/tolak-hoax-danakirti-media-group-helat-diskusi-publik/
- https://wartabelanegara.com/dmg-peduli-berbagi-ke-sanggar-senja-pada-bulan-ramadhan/
- https://wartabelanegara.com/bakamla-gelar-fgd-sistem-pembinaan-latihan-di-lingkungan-bakamla-ri/
- https://wartabelanegara.com/kepala-bakamla-ri-terima-surat-menteri-panrb/
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
SPBE dilingkungan TNI, Tunjangan Kinerja TNI jadi 80% ?
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 22:05 WIB, 16 November 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







