Pertahanan Keamanan dan Ketertiban

SPBE dilingkungan TNI, Tunjangan Kinerja TNI  jadi 80% ?

Aninggell
×

SPBE dilingkungan TNI, Tunjangan Kinerja TNI  jadi 80% ?

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 19 April 2026

SPBE dilingkungan TNI, Tunjangan Kinerja TNI  jadi 80% ?


WARTA BELA NEGARA, JAKARTA — Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Bambang Ismawan, S.E, M.M., membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) TNI Tahun 2023 bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/11/2023).

Diselenggarakannya kegiatan ini merupakan program reformasi birokrasi TNI untuk membangun arsitektur SPBE TNI yang merupakan tindak lanjut Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perpres nomor 132 tahun 2022 tentang arsitektur SPBE nasional tahun 2020 sampai 2024.
[irp posts=”5548″ ]
Forum diskusi yang selenggarakan oleh Staf Perencanaan umum (Srenum) TNI ini menghadirkan narasumber Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., dari Kemenpan RB, Jusuf A, Simatupang,S.T., M.T., dari Kemkominfo RI, RM. Ival Tirta Kusumah, S.ST., M.H., dari BSSN RI.
Kasum TNI dalam sambutannya saat pembukaan acara mengatakan, dalam forum ini dirinya lebih menitik beratkan kepada peningkatan tunjangan kinerja prajurit TNI. Tunjangan kinerja prajurit saat ini masih diangka 70 persen, bahkan ada instansi yang baru berdiri beberapa tahun saja sudah mencapai 80 persen.

“Jadi kenapa mereka bisa lebih tinggi dari pada kita? Pasti ada sesuatu yang belum pas salah satunya dari SPBE yang belum maksimal dilaksanakan dilingkungan TNI untuk itu saat ini akan kita bahas bersama bagaimana solusinya,” ujar Jenderal berbintang tiga ini.

Selanjutnya Kasum TNI mengatakan, nilai Reformasi Birokrasi TNI saat ini masih diangka 72.372 untuk naik menjadi 80 persen penerimaan tunjangan kinerja, harus diangka 75.

“Jadi sedikit lagi sebenarnya, makanya saya selalu mengejar Kapus RB bagaimana supaya kita bisa mencapai angka itu, untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit tentunya,” kata Kasum TNI.
“Sama-sama kita ketahui tingkat kepercayaan masyarakat kepada TNI sangat tinggi mencapai angka 93, “Nah apa yang kita terima dalam hal tunjangan kinerja berbanding terbalik, kita harus cari dimana titik lemahnya,” pungkas Kasum TNI.
[irp posts=”5195″ ]

Hadir dalam kegiatan ini Irjen TNI, Koorsahli Panglima TNI, para Asisten Panglima TNI, para Irjen Angkatan, Para Asisten dan para Koordinator/pejabat serta pelaksana SPBE dari setiap Angkatan.(Puspen TNI)


Baca Berita Lain :
[irp]

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 753afb496ba905457a7dc036c1646122 | 2026

SPBE dilingkungan TNI, Tunjangan Kinerja TNI  jadi 80% ?

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 22:05 WIB, 16 November 2023

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-10079

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999