Berita Daerah

Sorotan Publik: Mati Lampu di Puskesmas Tarogong Jadi Cermin Buruk Pengelolaan

×

Sorotan Publik: Mati Lampu di Puskesmas Tarogong Jadi Cermin Buruk Pengelolaan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT.(24 Maret 2026).Insiden padamnya listrik di Puskesmas Tarogong yang diduga terjadi akibat token listrik habis terus menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi saat ada warga akan melahirkan itu dinilai sebagai potret nyata ketidakdisiplinan dan lemahnya kesiapsiagaan pihak manajemen.

Sejumlah pengamat pelayanan publik menyebut, kejadian tersebut memperlihatkan bahwa hal kecil seperti pengecekan token listrik saja tidak tertangani secara sigap. “Jika masalah sederhana saja tidak dikelola dengan baik, bagaimana dengan persoalan besar yang menyangkut keselamatan dan kemanusiaan?” ujar salah satu pemerhati pelayanan kesehatan di Garut.

Pihak Puskesmas Tarogong memang telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi mereka. Namun, permintaan maaf tersebut justru dianggap sebagai tamparan keras, karena menunjukkan adanya ketidaksiapan fasilitas layanan kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan bagi masyarakat.
Eldy Supriadi dari Ruang Rakyat Garut turut menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai insiden ini sebagai bukti nyata ketidakdisiplinan yang tidak bisa ditoleransi.
“Apalagi ini menyangkut nyawa. Ini urusan kemanusiaan, jangan dijadikan alasan dan cukup dengan permintaan maaf. Ini jelas bentuk kelalaian. Pihak terkait harus jauh lebih sigap.

Ini tamparan keras bagi marwah Garut di dunia kesehatan,” tegasnya.
Eldy juga mempertanyakan aspek pengawasan lingkungan. “IPAL itu setiap semester dikontrol oleh LH. Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan terhadap ketersediaan genset? Ini bagian dari standar dasar yang seharusnya tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Yang membuat publik heran, fasilitas sekelas Puskesmas Tarogong disebut-sebut tidak memiliki genset, padahal peralatan darurat tersebut merupakan standar minimal operasional fasilitas kesehatan. Dalam sejumlah ketentuan, termasuk dalam syarat teknis pengelolaan lingkungan dan instalasi pengolahan limbah (IPAL), keberadaan genset adalah kebutuhan pokok untuk memastikan pelayanan tidak terhenti jika terjadi pemadaman listrik.

Selain itu, pemerhati pelayanan publik juga mempertanyakan sejauh mana Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan pengawasan terhadap laporan amdal yang wajib disampaikan setiap semester. Mereka menilai pengawasan menyeluruh penting dilakukan agar seluruh persyaratan teknis dan fasilitas pendukung benar-benar terpenuhi.
Insiden ini diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi manajemen puskesmas dan instansi terkait, agar pelayanan publik—khususnya di sektor kesehatan tidak kembali terganggu oleh hal-hal yang sebenarnya dapat dicegah.

Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fasilitas pelayanan yang tidak memenuhi standar lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.(Opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f7c5f5a83c98adc6c0472a1e3668a93a | 2026

Sorotan Publik: Mati Lampu di Puskesmas Tarogong Jadi Cermin Buruk Pengelolaan

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 01:54 WIB, 25 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-34805

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999