BeritaBerita Daerah

Serma Lady Yanto Nikahkan Putri Keduanya, Teladani Nilai Sapta Marga dalam Kehidupan

×

Serma Lady Yanto Nikahkan Putri Keduanya, Teladani Nilai Sapta Marga dalam Kehidupan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Warta Bela Negara. //garut- 12 Oktober 2025 —nikahkanlah orang-orang yang membujang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan…” (QS. An-Nur: 32).

Ayat suci ini menjadi inspirasi bagi Serma Lady Yanto, anggota Kodim 0611 Garut yang bertugas di Koramil Cikajang, untuk melaksanakan pernikahan putri keduanya, Rossy Rosmala Ayu, dengan Sigit Laksana, putra dari almarhum Encang Kusnadi dan Ibu Wiwi.

Acara sakral tersebut digelar di Gedung Serbaguna Papandayan Yonif 303/Cibuluh Setia Sampai Mati, Garut. Suasana penuh khidmat terasa sejak pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Herman, yang membuka prosesi dengan lantunan suara penuh hikmah dan keteduhan. Para tamu undangan dari kedua mempelai tampak khusyuk mengikuti acara hingga akad dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Proses akad nikah berjalan lancar dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisurupan. Sigit Laksana menjawab ijab kabul dengan mantap, disambut haru dan doa dari keluarga besar kedua mempelai.

Serma Lady Yanto dikenal di lingkungan tugas maupun tempat tinggalnya di Kampung Pinggir Sari, Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, sebagai sosok prajurit yang rendah hati, bijak, dan berjiwa sosial tinggi. Dalam kesehariannya, ia dikenal dekat dengan masyarakat tanpa memandang status sosial. Ia kerap memberikan motivasi kepada para pemuda, terutama anggota Karang Taruna, untuk terus berkarya dan bersemangat mengabdi pada bangsa — bahkan membantu mereka yang bercita-cita menjadi anggota TNI.

Sebagai prajurit yang teguh memegang Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, Serma Lady Yanto menjadi teladan dalam sikap dan tindakan: tegas tanpa arogan, berani tapi santun, serta terbuka terhadap kritik demi kemajuan bersama.

Acara pernikahan berakhir pukul 15.00 WIB dengan suasana penuh kebersamaan. Warga Kampung Pinggir Sari turut membantu membereskan tempat acara, mencerminkan eratnya gotong royong di lingkungan tersebut.

Dalam sambutannya, Serma Lady Yanto menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh warga yang telah membantu sekaligus mungkin merasa terganggu selama persiapan acara. Ucapan tulus itu ia sampaikan dengan mata berkaca-kaca — gambaran sosok prajurit sejati yang tetap manusiawi, rendah hati, dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan.

(Jajang ab)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 44b2e99a9f4ac3349f7e16cb2ac5af42 | 2026

Serma Lady Yanto Nikahkan Putri Keduanya, Teladani Nilai Sapta Marga dalam Kehidupan

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 21:04 WIB, 12 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-17754

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999