DaerahPolri

Serdik Sespimma Gelar Bakti Sosial, Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Abah Rohman
0
×

Serdik Sespimma Gelar Bakti Sosial, Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Serdik Sespimma gelar kegiatan Bakti Sosial dalam rangka Praktek Kerja Profesi (PKP) Pokjar IV Sespimma Polri Angkatan ke-75 Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Garut. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi pembelajaran lapangan yang menekankan nilai kepemimpinan, empati, serta pengabdian kepada masyarakat. Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Sespimma beserta para pengasuh dan para Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-75, dengan turut didukung oleh Jajaran PJU Polres Garut.

Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari proses pendidikan di lingkungan Sespimma Polri yang bertujuan untuk membentuk karakter kepemimpinan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan bakti sosial diberikan kepada warga sekitar yang membutuhkan, sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kehadiran para Serdik di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara langsung melalui bantuan yang disalurkan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan silaturahmi antara institusi kepolisian dengan warga.

Polres Garut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara fungsi pendidikan Polri dan pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan, khususnya dalam membangun citra Polri yang humanis, profesional, serta dekat dengan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Serdik dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan serta semakin memahami dinamika sosial di lapangan sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:30 Tanggal 20 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912