JAKARTA, 19 JUNI 2026 – Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan tersebut menuai protes dari tim kuasa hukum yang menilai langkah aparat terlalu keras karena kedua tersangka disebut selalu kooperatif menjalani proses hukum.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya
Penangkapan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjadi perhatian publik setelah tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa keduanya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Informasi mengenai penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh pihak pengacara masing-masing. Kuasa hukum Roy Suryo menyebut mendapatkan kabar dari pihak keluarga, sedangkan pengacara Dokter Tifa juga membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Pengacara Roy Suryo Protes Penangkapan
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik.
Menurut pengacara, Roy Suryo selama proses penyidikan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak pernah menghindari proses hukum.
Kuasa hukum menilai tindakan penangkapan seharusnya menjadi langkah terakhir apabila terdapat alasan hukum yang kuat.
Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap kliennya.
“Roy Suryo selama ini kooperatif, selalu hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak pernah ada upaya untuk melarikan diri maupun menghambat proses hukum,” ujar Petrus Selestinus.
Menurut pihak kuasa hukum, sikap kooperatif tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum melakukan tindakan penangkapan.
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tidak Proporsional
Petrus Selestinus juga menyampaikan bahwa pihaknya melihat langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak proporsional.
Menurutnya, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang dianggap tidak pernah mangkir.
“Kami mempertanyakan urgensi penangkapan karena sejak awal Roy Suryo menjalankan kewajibannya dalam proses penyidikan,” kata Petrus.
Tim hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pengacara Dokter Tifa Soroti Langkah Penyidik
Selain tim hukum Roy Suryo, pihak pengacara Dokter Tifa juga menyampaikan keberatan atas penangkapan tersebut.
Kuasa hukum menyatakan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif dan mengikuti tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Menurut pihak pengacara, tidak terdapat alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan terhadap kliennya.
“Dokter Tifa selalu hadir ketika dipanggil dan tidak pernah menghambat proses hukum. Karena itu kami mempertanyakan langkah penangkapan ini,” ujar kuasa hukum Dokter Tifa.
Pihak pengacara juga menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Kasus Ijazah Jokowi yang Menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa berawal dari polemik mengenai tudingan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi laporan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hingga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Setelah proses penyidikan berjalan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap sehingga tahap berikutnya memasuki proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meskipun telah dilakukan penangkapan, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berada dalam proses hukum.
Pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sementara pihak tersangka melalui kuasa hukumnya memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
Perbedaan pandangan antara penyidik dan kuasa hukum akan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai alasan dan pertimbangan hukum di balik tindakan penangkapan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum tetap menyampaikan keberatan dan berencana melakukan langkah hukum lanjutan untuk membela klien mereka.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan, termasuk tahapan persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis : Fahria
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 13:05 Tanggal 19 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





