Jakarta – Gelombang besar pemberantasan korupsi tengah mengguncang negeri di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah mencuatnya kasus Reza Khalid yang diduga korupsi senilai Rp986 triliun dan kini berstatus buronan, kini muncul dugaan mega korupsi baru yang tak kalah mencengangkan.
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, disebut-sebut terlibat dalam dugaan mega korupsi fantastis senilai Rp3.000 triliun. Tak hanya itu, kasus ini dikabarkan turut menyeret sekitar 25 artis papan atas Indonesia.
Dugaan korupsi yang masif ini menjadi sinyal kuat bahwa era baru pemberantasan korupsi sedang dimulai. Sebelumnya, nama Reza Khalid telah menjadi sorotan dengan dugaan korupsi hampir Rp1.000 triliun. Kini, dengan munculnya kasus Rafael Alun Trisambodo, total kerugian negara dari dua kasus mega korupsi ini mencapai hampir Rp4.000 triliun.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menginstruksikan agar semua pihak terkait diselidiki tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kebal hukum di era saya. Siapa pun yang merampok uang rakyat, akan kami kejar sampai ke ujung dunia,” tegas Presiden Prabowo.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa di bawah kepemimpinannya, tidak ada lagi tempat aman bagi mafia pajak, pejabat serakah, dan kroni-kroninya. Publik menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan-dugaan mega korupsi yang menghebohkan ini.(C.S)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 09:17, tanggal 28 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

