BeritaBerita Utama

PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat

Aninggell
×

PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat
Sumber Foto : updatecpns

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat

JAKARTA – Peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang tidak lulus atau tidak bisa mengisi lowongan formasi mendapat kesempatan baru melalui skema PPPK paruh waktu. Kebijakan ini resmi diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Dalam keputusan tersebut, PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini memberi ruang bagi instansi pemerintah yang membutuhkan pegawai ASN, namun memiliki keterbatasan belanja pegawai.

PPPK paruh waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bergantung pada evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran instansi.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Merujuk diktum kesembilan belas, upah PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan besaran gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat bekerja.

Sebagai gambaran, berikut beberapa UMP 2025 di Indonesia:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Papua: Rp 4.285.850

(Daftar lengkap UMP 2025 telah ditetapkan di seluruh provinsi)

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Lama waktu kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran. Artinya, jam kerja bisa berbeda di tiap instansi.

PPPK paruh waktu hanya bisa ditempatkan pada jabatan khusus, meliputi:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis
  4. Pengelola umum operasional
  5. Operator layanan operasional
  6. Pengelola layanan operasional
  7. Penata layanan operasional

Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, kriteria yang bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu antara lain:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan ikut seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus.
  • Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN dan ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi formasi.
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapat formasi.

Nantinya, rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK sesuai urutan prioritas, dan Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkannya. Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).


Penulis : Divita

Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pengisian DRH

PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6480abe56a38b3f3cfddca6194cfeb18 | 2026

PPPK Paruh Waktu: Definisi, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:37 WIB, 23 Agustus 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15267

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999