Garut – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, jajaran Polsek Wanaraja melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis (26/2/2026).
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono dan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dari seorang pedagang di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 1 botol besar minuman merek Kawa Kawa, 1 botol besar minuman merek Intisari, 1 botol besar minuman merek AO dan 3 botol kecil minuman merek AO.
Minuman keras tersebut diamankan dari seorang pedagang berinisial Y (52), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras yang kerap menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Razia ini merupakan langkah tegas dan konsisten kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Peredaran miras menjadi atensi karena berpotensi memicu tindak kriminalitas,” ujarnya.
Polsek Wanaraja mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal, serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang nyaman dan aman di Kabupaten Garut. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 11:57, tanggal 26 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


