Garut | Polsek Leuwigoong Polres Garut bersama para petani Desa Leuwigoong dan Ketua Kelompok Tani melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus perawatan tanaman jagung di Kampung Sardadap, Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Leuwigoong, Encang Suryana, tersebut melibatkan anggota Bhabinkamtibmas serta petani setempat dalam rangka mendukung program ketahanan pangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas bersama kelompok tani melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung sekaligus pemberian obat hama dan pemupukan guna menjaga pertumbuhan tanaman tetap optimal.
Lahan kebun jagung yang dikelola memiliki luas sekitar 1 hektare dengan usia tanaman mencapai 25 hari. Status lahan merupakan milik anggota Kelompok Tani Sinar Jati Desa Leuwigoong yang diketuai oleh Bapak Ase.
Kapolsek Leuwigoong menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Polri dengan masyarakat, khususnya para petani, dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Sabtu (28/6/2026).
Selain itu, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan motivasi serta rasa aman bagi para petani dalam mengelola lahan pertanian.
Melalui kegiatan pengecekan, penyemprotan obat hama, dan pemupukan ini, diharapkan tanaman jagung dapat tumbuh dengan baik sehingga hasil panen nantinya maksimal serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kecamatan Leuwigoong. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 14:41, tanggal 28 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


