Berita DaerahKetahanan Pangan

Polsek Leuwigoong Bersama Petani Lakukan Pengecekan Dan Perawatan Tanaman Jagung

Abah Rohman
×

Polsek Leuwigoong Bersama Petani Lakukan Pengecekan Dan Perawatan Tanaman Jagung

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Polsek Leuwigoong Polres Garut bersama para petani Desa Leuwigoong dan Ketua Kelompok Tani melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus perawatan tanaman jagung di Kampung Sardadap, Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Leuwigoong, Encang Suryana, tersebut melibatkan anggota Bhabinkamtibmas serta petani setempat dalam rangka mendukung program ketahanan pangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas bersama kelompok tani melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung sekaligus pemberian obat hama dan pemupukan guna menjaga pertumbuhan tanaman tetap optimal.

Lahan kebun jagung yang dikelola memiliki luas sekitar 1 hektare dengan usia tanaman mencapai 25 hari. Status lahan merupakan milik anggota Kelompok Tani Sinar Jati Desa Leuwigoong yang diketuai oleh Bapak Ase.

Kapolsek Leuwigoong menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Polri dengan masyarakat, khususnya para petani, dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Sabtu (28/6/2026).

Selain itu, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan motivasi serta rasa aman bagi para petani dalam mengelola lahan pertanian.

Melalui kegiatan pengecekan, penyemprotan obat hama, dan pemupukan ini, diharapkan tanaman jagung dapat tumbuh dengan baik sehingga hasil panen nantinya maksimal serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kecamatan Leuwigoong. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 49d6f4f7e6a79c11d586dcdc171d7b1a | 2026

Polsek Leuwigoong Bersama Petani Lakukan Pengecekan Dan Perawatan Tanaman Jagung

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:41 WIB, 28 Februari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999