Polsek Kadungora Lakukan Cek TKP Evakuasi Korban Tertrmper Kereta Api

Abah Rohman
0
×

Polsek Kadungora Lakukan Cek TKP Evakuasi Korban Tertrmper Kereta Api

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Seorang pria berinisial DR (27) meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Lodaya jurusan Solo–Bandung di KM 205 + 5/6, wilayah Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat KA Lodaya melaju menuju arah Stasiun Leles. Berdasarkan keterangan saksi Andi Fauzi, petugas masinis melihat seorang laki-laki berada di jalur rel dan tidak sempat menghindar sehingga tertemper kereta api.

“Setelah dicek ke TKP, korban diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar saksi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kadungora untuk penanganan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Kadungora segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan saksi-saksi, serta mengevakuasi korban ke rumah duka.

Pihak keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi, dengan menyatakan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah.(Ato)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:10 Tanggal 27 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Kapolri