Garut – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, Polsek Caringin Polres Garut melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan “Park Walk and Talk” bersama unsur Forkopincam Kecamatan Caringin, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan dimulai dengan apel di halaman Mako Polsek Caringin yang dipimpin oleh Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara, diikuti oleh personel Polsek serta unsur Forkopincam. Usai apel, rombongan melaksanakan patroli dengan menyusuri sejumlah lokasi strategis, di antaranya kawasan objek wisata Rancabuaya dan Jl. S. Parman Desa Purbayani.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan dialog interaktif dengan masyarakat, menyampaikan himbauan kamtibmas secara persuasif dan humanis, serta menampung aspirasi dan keluhan warga terkait situasi keamanan di lingkungan sekitar.
Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara menyampaikan bahwa kegiatan Park Walk and Talk merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus upaya mendengarkan langsung kebutuhan warga demi menciptakan rasa aman dan nyaman.
“Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran Polri secara langsung, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang siap mendengarkan, melindungi, dan melayani,” ujar Kapolsek.
Selain itu, dalam patroli ini turut dilakukan sosialisasi layanan darurat 110 Polres Garut, agar masyarakat dapat dengan cepat menghubungi pihak kepolisian bila terjadi gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini, mencerminkan semangat kolaboratif antara aparat dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kecamatan Caringin.
(Arief)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polsek Caringin Gelar Patroli Gabungan “Park Walk And Talk” Perkuat Keamanan, Pendekatan Warga
Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:29 WIB, 13 November 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



