Garut – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus diwujudkan oleh Polres Garut melalui program Bedah Rumah/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) ke-2 Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kp. Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Jumat (27/2/2026).
Program sosial ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang tinggal di hunian dengan kondisi memprihatinkan. Adapun penerima bantuan pada kegiatan kali ini adalah Ibu Yani, warga Kp. Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan bedah rumah ini melibatkan jajaran personel kepolisian bersama unsur pemerintah setempat serta masyarakat sekitar yang turut bergotong royong membantu proses rehabilitasi. Kebersamaan tersebut mencerminkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial yang terus dijaga.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan bahwa program Rutilahu ini tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Dengan hunian yang lebih layak, diharapkan penerima bantuan dapat menjalani kehidupan yang lebih aman, nyaman, dan sehat.
“Melalui kegiatan Rutilahu ke-2 di tahun 2026 ini, Polres Garut kembali menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.” Ujarnya. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 14:51, tanggal 27 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


