WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT – Polres Garut beserta Satlantas Polres Garut melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Garut, Selasa (19/5/2026).
Adapun sasaran utama dalam kegiatan tersebut yakni kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar, yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya saat ditemui awak media.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sementara sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. (KW)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polres Garut Intensifkan Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi teknis/Knalpot Brong.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:31 WIB, 19 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













