Berita Daerah

Perdebatan Hukum Memanas di Sidang Prapradilan Korupsi Pasar Sungai Batang, Kewenangan BPK dan SPDP Jadi Sorotan

×

Perdebatan Hukum Memanas di Sidang Prapradilan Korupsi Pasar Sungai Batang, Kewenangan BPK dan SPDP Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Perdebatan Hukum Memanas di Sidang Prapradilan Korupsi Pasar Sungai Batang, Kewenangan BPK dan SPDP Jadi Sorotan

Lubuk Basung – Sidang prapradilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, 8/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, dan 9/Pid.Pra/2026/PN.Lbb terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang pada Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Agam tahun anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Selasa (19/5/2026). Dalam persidangan ini, Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau selaku Termohon berdebat sengit dengan penasihat hukum para Pemohon mengenai kewenangan lembaga negara dan prosedur penyidikan perkara tersebut.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Eddy Syamsuardi, Putra Jakarutama, dan Aryati. Mereka didampingi tim penasihat hukum, antara lain Kasmanedi dan Hamid Kamar dari kantor hukum Hamid Kamar & Associates. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Poin utama perdebatan pertama berkisar pada penafsiran hukum atas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak Kejaksaan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bermakna bahwa BPK memiliki kewenangan menilai sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Namun, Kejaksaan menegaskan hal itu tidak menjadikan BPK satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Penafsiran ini diklaim sejalan dengan Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 31/PUU-XXIV/2012 yang dianggap masih berlaku.

Pandangan ini langsung dibantah tegas oleh penasihat hukum para tersangka. Menurut Kasmanedi, pendirian Kejaksaan jelas bertentangan dengan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang menyatakan aturan baru mencabut aturan lama. Ia juga menekankan penerapan asas Lex Favor Reo atau Lex Mitior, di mana aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa wajib didahulukan. “Kami tetap berpegang teguh pada prinsip tersebut demi perlindungan hukum bagi klien kami,” tegas Kasmanedi di hadapan majelis hakim.

Persidangan semakin memanas saat membahas kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak Kejaksaan berpendapat penyidik tidak berkewajiban menyampaikan SPDP kepada tersangka. Pendirian ini didasarkan pada penafsiran Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menurut mereka kewajiban SPDP hanya berlaku bagi Penuntut Umum, Terlapor, serta Korban atau Pelapor, dan tidak berlaku bagi tersangka. Kejaksaan juga berargumen bahwa masalah SPDP bukanlah objek perkara prapradilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Perbedaan pandangan hukum mendasar ini kini menjadi perhatian majelis hakim, yang akan memutuskan apakah proses hukum yang dijalankan Kejaksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai peraturan perundang-undangan. Persidangan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan pembacaan putusan pada Jumat mendatang, mengingat ketentuan hukum mewajibkan perkara prapradilan diputus dalam waktu tujuh hari.

@Sikumbang

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 44618bf175ede4f40c50ec20185bcfdc | 2026

Perdebatan Hukum Memanas di Sidang Prapradilan Korupsi Pasar Sungai Batang, Kewenangan BPK dan SPDP Jadi Sorotan

Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sumbar pada 16:54 WIB, 19 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38824

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999