Berita DaerahPolri

Polres Garut Ajak Petugas Pos Kamling Bersinergi Lawan Kriminalitas.

Abah Rohman
×

Polres Garut Ajak Petugas Pos Kamling Bersinergi Lawan Kriminalitas.

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polres Garut melaksanakan Patroli Dialogis mengantisipasi gangguan kamtibmas, aksi premanisme, tindak kriminalitas C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Sat Samapta Polres Garut melaksanakan patroli dialogis pada Selasa (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.33 WIB di Pos Kamling Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan secara berdialog langsung dengan petugas keamanan Pos Kamling guna memberikan imbauan kamtibmas dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

“Petugas memberikan imbauan kepada petugas keamanan agar rutin melaksanakan patroli di sekitar lingkungan warga, selalu waspada saat beraktivitas, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan gangguan keamanan,” ujarnya saat di temui awak media.

Selain itu, personel juga mengajak petugas keamanan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Garut Kota agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Polres Garut akan terus meningkatkan patroli preventif sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 472412ae053944c15115b5cac6541479 | 2026

Polres Garut Ajak Petugas Pos Kamling Bersinergi Lawan Kriminalitas.

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:35 WIB, 19 Mei 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.